Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka Usulkan Pemecatan Gibran ke Presiden Prabowo
Advokat senior Denny Indrayana mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 4 Agustus 2026, menyoroti insiden posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara yang dianggap melanggar konstitusi tidak tertulis.
Dalam surat berjudul "Memecat Gibran," Denny menyebutkan bahwa dalam sidang pada 20 Juli 2026, Gibran duduk di bawah dan sejajar dengan para Menteri Koordinator, bukan di samping Presiden seperti biasanya. Menurutnya, ini adalah pelanggaran protokoler dan simbolik terhadap kesatuan konstitusional.
Denny mengingatkan Presiden Prabowo agar berhati-hati terhadap penyaringan informasi di lingkungan Istana, terutama terkait data ekonomi dan statistik yang harus akurat demi kebijakan yang tepat.
"Salah satu masalah menjadi Presiden adalah, tidak semua informasi bisa sampai apa-adanya. Gaya kerja Istana pasti berbeda di setiap masa kepresidenan. Tapi satu hal yang saya yakin sama, tidak berubah: Menyaring bukan saja siapa tamu Presiden, tapi juga informasi yang sampai kepada Presiden," tulis Denny dalam suratnya yang diterima Suara.com.
"Lebih baik Bapak tahu angka sebenarnya, meskipun pahit, daripada disodori data yang salah, apalagi diolah. Kalau statistik yang ilmu pasti saja angkanya dikorupsi, maka yakinlah Republik akan menuju arah kebijakan yang keliru," tambahnya.
Denny menegaskan bahwa posisi duduk Gibran yang tidak di samping Presiden Prabowo merupakan pelanggaran serius.
"Mendudukan Wakil Presiden Gibran pada posisi di bawah Presiden Prabowo jelas melanggar protokoler kepresidenan, dan lebih penting lagi melanggar konstitusi tidak tertulis bernegara," ujar Denny.
Secara politik, Denny bahkan menyatakan dukungan untuk pemecatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
"Jangankan menurunkan posisi duduk Gibran. Memecat dia menjadi Wakil Presiden saja saya setuju. Wong, seharusnya dia tidak layak bahkan menjadi Calon Wakil Presiden sekalipun. Sebagai pembelajar konstitusi, bagi saya, 'Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran' adalah skandal hitam-pekat sejarah ketatanegaraan kita," tegasnya.
Denny juga menyebutkan adanya alasan konstitusional untuk memakzulkan Gibran, termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan tercela.
Ia menyarankan agar Indonesia memiliki Wakil Presiden baru sebelum dua tahun masa kepemimpinan presiden pada Oktober 2026.
"Yang pasti jika Wakil Presiden dipecat, Bapak punya kesempatan lebih besar untuk menyelamatkan Republik, karena berpeluang mempunyai Wakil Presiden yang lebih kompeten dan berwibawa," lanjut Denny.
Di akhir suratnya, Denny mengutip pernyataan seorang profesor hukum tata negara mengenai kepercayaan kepada Presiden Prabowo.
"Meskipun, kata rekan saya seorang profesor hukum tata negara, tidak boleh berharap dan percaya kepada Prabowo. Karena berharap dan percaya kepada Prabowo itu bermakna menyekutukan Tuhan, dan menjadi sirik yang haram hukumnya. Sekian dulu Bapak Presiden, sampai berjumpa pada surat berikutnya," tutup Denny.
Berita ini dilansir dari Suara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow