Pemerintah Resmikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Sulawesi Selatan
Pemerintah akan meresmikan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Sulawesi Selatan tahun 2026, sebagai bagian dari program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026) dilansir dari Bloombergtechnoz.
Zulkifli Hasan menargetkan sekitar 10 PLTSa akan diresmikan pada masing-masing tahun 2027 dan 2028, dengan koordinasi pelaksanaan oleh Danantara.
"Tahun depan yang dikoordinasikan pelaksanaan oleh Danantara insyaallah separuh dari 20-an [PLTSa] akan diresmikan tahun 2027 dan sisanya tahun 2028 itu termasuk yang darurat yang kita kenal dengan waste to energy," ujar Zulhas.
Ia menjelaskan proyek PLTSa sebelumnya mandek akibat kerumitan birokrasi dan tumpang tindih regulasi yang membuat investor enggan terlibat.
"Aturannya ruwet. Sebelas tahun, izin keluar [PLTSa] cuma dua. Tapi yang satu bisa jalan, yang satu enggak bisa jalan. Yang jalan pun batuk-batuk [terhambat], kadang-kadang jalan, kadang-kadang tidak," kata Zulhas saat peresmian groundbreaking PLTSa Bali.
Zulhas merinci panjangnya rantai perizinan yang harus dilalui pengusaha, mulai dari persetujuan DPRD kabupaten/kota, bupati, gubernur, DPRD provinsi, hingga kementerian pusat.
"Kalau saya mau ngebangun seperti ini [PLTSa] di Bali, maka saya harus dapat persetujuan DPRD kabupaten/kota, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan DPRD provinsi. Persetujuan mengenai subsidinya juga harus diputuskan oleh gubernur dan DPRD," ujarnya.
Proses perizinan berlanjut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan berunding dengan PLN.
Menurut Zulhas, birokrasi panjang ini menghambat penanganan sampah yang menggunung di berbagai daerah selama bertahun-tahun.
Untuk mengatasi masalah ini, Zulhas menghadap Presiden Prabowo Subianto guna menawarkan solusi cepat dengan memangkas ego sektoral antar-kementerian melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Bagaimana Perpres bisa menyelesaikan sampah dengan cepat? Dua tahun. Saya ngomong begitu aja, dua tahun sampah selesai. Yang darurat keluar semuanya, yang darurat itu yang open dumping yang menggunung itu," tegas Zulhas.
Pemerintah telah menyederhanakan 33 regulasi terkait pengelolaan sampah, termasuk peraturan pemerintah, presiden, keputusan presiden, dan instruksi presiden.
"Termasuk soal sampah ini. Ada 33 aturan yang kami bereskan. Tugas kami mendukung kementerian teknis agar aturan-aturan ini tidak rumit," ujar Zulhas.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow