Pemuda di Depok Serang Remaja karena Cemburu Asmara Segitiga
Seorang pemuda berinisial RAN (19) menyerang remaja M (16) dengan pisau cutter hingga terluka di leher di Beji, Depok, pada Selasa (4/8) pukul 00.30 WIB. Aksi ini didasari rasa cemburu pelaku terhadap korban yang diduga berhubungan dengan kekasihnya.
Pelaku mengaku sakit hati karena kekasih korban sebelumnya pernah berpacaran dengannya selama sekitar satu tahun. Hubungan itu putus setelah kekasih korban memberi tahu pelaku bahwa dia telah memiliki pacar baru, sehingga membuat pelaku emosi dan cemburu hingga puncak.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengatakan, "Motif pelaku melakukan aksi kejinya dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu. Di mana kekasih korban sebelumnya pernah berpacaran dengan pelaku sekitar 1 tahun."
"Lalu namun hubungan keduanya kandas. Pada saat kekasih korban memberi tahu pelaku jika yang bersangkutan sudah memiliki pacar baru, rasa emosi dan cemburu pelaku mencapai puncaknya," tambahnya.
Pelaku mengintip korban dan kekasihnya yang sedang bermesraan dari sela pintu rolling door warung. Melihat kejadian itu, pelaku kemudian nekat menyayat leher korban menggunakan pisau cutter yang sudah dipersiapkan.
"Di saat pelaku mengintip dari sela pintu rolling door warung, pada saat itu keduanya sedang bermesraan. Sehingga membuat pelaku gelap mata dan melakukan aksinya nekatnya dengan menyayat leher korban menggunakan pisau cutter yang memang sudah dipersiapkan sebelum ke TKP," ungkap Hendra.
Penyerangan terjadi saat korban sedang menutup warung, tiba-tiba ada yang menggedor pintu rolling door. Saat korban membuka, pelaku langsung menyabet leher korban dan melarikan diri tanpa berkata apa pun.
"Namun, tanpa ada kalimat apa pun, pelaku tiba-tiba langsung menyayat leher korban dengan sebilah pisau cutter dan langsung melarikan diri," kata Hendra.
Korban kemudian meminta pertolongan kepada rekan kerjanya yang berada di mess warung. Luka terbuka di leher korban akibat sayatan tersebut membutuhkan penanganan medis.
Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Margonda Raya, Depok, pada Kamis (6/8). Saat diamankan, pelaku sempat melawan sehingga ditembak. Dia kini terancam dijerat Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, dilansir dari Detikcom.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow