Polres Malang Tangkap Komplotan Pencuri Baterai Litium Tower Telekomunikasi
Polres Malang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian baterai litium dari tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Malang, Jumat (7/8/2026), sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
Penangkapan ini bermula dari laporan pencurian di Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan, pada Jumat (31/7/2026) dini hari. Polisi mengaitkan kasus ini dengan 17 TKP lain yang tersebar di 10 kecamatan sejak Mei hingga awal Agustus 2026, dengan kerugian mencapai Rp 432 juta, dilansir dari Detikcom.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menjelaskan, para pelaku membidik tower yang sepi dan minim pengawasan. Mereka merusak sistem keamanan, memutus kabel alarm, lalu membawa kabur baterai litium yang berfungsi sebagai cadangan daya BTS.
"Modusnya para tersangka mencari tower yang lokasinya sepi, minim warga, dan minim pengawasan. Saat dirasa aman, mereka merusak kunci pengaman, memutus kabel alarm, kemudian mengambil baterai litium sebagai cadangan listrik tower," ujar Rulian.
Baterai ini bernilai sekitar Rp 16 juta per unit, namun dijual pelaku hanya seharga Rp 1 juta per unit kepada pembeli di luar Malang dengan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi.
"Kerugian dari rangkaian 17 TKP ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 432 juta," tambah Rulian.
Tiga tersangka yang diamankan berinisial AF (25) dan MA (35) warga Kecamatan Bululawang, serta RP (29) warga Kecamatan Pakisaji. Satu pelaku lain masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Rulian menjelaskan peran para pelaku, dua di antaranya membobol tower dan mengambil baterai, sedangkan satu pelaku bertugas mengirim dan menjual hasil curian.
"Dari pengungkapan ini kami mengamankan tiga tersangka, sedangkan satu lainnya masih dalam proses pencarian. Kami juga masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan penadah maupun pihak yang membeli baterai hasil pencurian," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan penyelidikan intensif dilakukan setelah banyak laporan pencurian baterai tower. Polisi mengamankan dua unit baterai litium Huawei 100 Ah hasil curian di Tajinan dan dua sepeda motor yang dipakai pelaku.
"Setelah banyaknya TKP, sekitar 17 lokasi tersebut, kami lakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka," ucap Hafiz.
Polisi juga menyita alat-alat yang digunakan untuk membobol pengaman tower seperti linggis, gunting, palu, obeng, kunci inggris, dan kunci pipa. Dari pemeriksaan diketahui pelaku berlatar pekerja serabutan dan kuli bangunan.
"Mereka berlatar belakang pekerja serabutan dan kuli bangunan. Setelah mengetahui baterai ini mudah diambil dengan risiko relatif rendah dan bisa dijual, mereka kemudian mengulangi aksinya di berbagai lokasi," ujar Hafiz.
Penyidik masih menelusuri pihak pembeli baterai hasil curian. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara merusak dan secara bersama-sama, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
"Untuk pembelinya masih kami dalami. Proses pengembangan terus dilakukan karena pola penjualannya tidak dilakukan secara umum," tutup Hafiz.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow