Pengadilan Situbondo Vonis 20 Tahun Penjara Ayah dan Paman Pelaku Pemerkosaan
Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada BH dan BS, ayah dan paman korban, atas kasus pemerkosaan berulang terhadap anak kandung berusia 17 tahun. Putusan ini dibacakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut, sehingga majelis hakim memutuskan hukuman penjara 20 tahun masing-masing, yang lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 19 tahun untuk BH dan 15 tahun untuk BS.
Ketua Majelis Hakim Haris Suharman Lubis menyatakan tidak ada alasan yang meringankan bagi kedua terdakwa. Hakim menolak dalih yang disampaikan kuasa hukum karena ayah dan paman seharusnya melindungi anak, bukan menjadi pelaku kekerasan seksual.
"Kedua terdakwa BH dan BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 20 tahun," ujar Haris saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung nilai-nilai syariat Islam yang menempatkan ayah sebagai pemimpin keluarga yang wajib menjaga, mendidik, dan melindungi anak. Tindakan BH yang melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya dianggap sebagai pengkhianatan terhadap amanah orang tua dan merusak hubungan keluarga.
"Jadi, tidak ada keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa," tambah Haris, sambil menyoroti dampak psikologis yang dialami korban, seperti kesedihan berkepanjangan, frustrasi, gangguan tidur dan makan, serta rasa malu di lingkungan sekitar.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada awal Desember 2025. BH dan BS kemudian ditahan oleh Polres Situbondo dan menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Informasi ini dilansir dari Suara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow