Penutupan Akses Jalan Bendungan Lahor Picu Protes Warga Malang-Blitar
Penutupan akses jalan di atas Bendungan Lahor yang menghubungkan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar oleh Perum Jasa Tirta I memicu protes warga karena mengganggu aktivitas dan perekonomian di kedua wilayah tersebut, dilansir dari Detik Finance.
Penutupan ini diberlakukan sejak 1 Agustus 2026 sebagai langkah mitigasi dan perlindungan bendungan yang berstatus Objek Vital Nasional. Bendungan Lahor dibangun pada 1973 dan mulai beroperasi pada 1977, kini tengah dalam proses peninjauan izin perpanjangan operasi setelah ditemukan keretakan pada konstruksinya.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, M. Sarmuji, yang menerima aspirasi warga saat kunjungan ke Blitar pada 31 Juli 2026, berjanji menindaklanjuti masalah ini kepada Perum Jasa Tirta I.
"Kalau bukan karena pertimbangan keamanan atau keselamatan, sesuai surat yang saya kirimkan, mohon dibuka tetapi dengan skema limitasi waktu yang ada. Kalau ditutup total akan menimbulkan kemacetan di jalan utama dan mengganggu perekonomian. Kita harus cari opsi lain agar masyarakat tidak terlalu terdampak besar," ujar Sarmuji.
Sarmuji juga menegaskan pentingnya aspek keselamatan dalam kebijakan tersebut.
"Kami bersepakat bahwa keselamatan dan keamanan penting, karena jika tidak, khawatir justru akan menjadi masalah besar di kemudian hari," kata Sarmuji.
Direktur Utama Perum Jasa Tirta I, Fahmi Hidayat, menjelaskan bahwa penutupan akses dilakukan karena usia bendungan yang sudah tua dan adanya keretakan yang ditemukan, sehingga diperlukan pemantauan ketat dengan instrumen yang tidak boleh terganggu oleh lalu lintas kendaraan bermesin.
"Seiring usia, kekuatannya melemah. Konstruksi dan material saat dibangun tidak sebagus dan secanggih saat ini," ujar Fahmi.
Fahmi menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pemeliharaan agar bendungan tetap berfungsi untuk irigasi, pengendalian banjir, pembangkit listrik, dan penyimpanan air.
Dia juga menyinggung adanya informasi tidak akurat yang menyebar dari beberapa pihak yang memprovokasi pembongkaran penutupan jalan, namun pihaknya tetap menampung aspirasi warga dan pelaku usaha di sekitar bendungan.
Sarmuji menilai kebijakan penutupan seharusnya dikomunikasikan lebih awal dan disertai opsi alternatif agar masyarakat memahami urgensi keselamatan sekaligus mengurangi dampak negatif.
Dia menyambut baik skema buka-tutup terbatas yang memungkinkan akses dilalui sampai pukul 22.00 WIB dan dibuka kembali pukul 04.00 WIB dengan tarif simbolis menggunakan kartu uang elektronik.
Penutupan total tidak bisa dihindari karena usia bendungan yang sudah mencapai 50 tahun, sehingga jalan inspeksi perlu segera diaktifkan dan diperkuat.
"Kita harus cari solusi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang," ujar Sarmuji.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar, Hamka B. Kady, yang juga berkomunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum, menyatakan bahwa akses jalan tidak boleh ditutup permanen tapi diberlakukan buka-tutup terbatas sambil memperlebar dan memperkuat jalan inspeksi.
"Bendungan itu sudah tua, harus dijaga dan dipelihara agar tetap dapat digunakan selama-lamanya. Solusinya, akses jalan di atas Bendungan Lahor jangan ditutup permanen, tetapi diberlakukan buka-tutup secara terbatas, sesuai kondisi, sambil jalan inspeksi diperlebar dan diperkuat. Secara bertahap akses kendaraan roda empat dikurangi," kata Hamka.
Hamka menegaskan bahwa kebijakan pemeliharaan bendungan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat sekitar Bendungan Lahor.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow