AS Kembalikan US$ 100 Miliar Bea Masuk Trump Setelah Putusan MA
Amerika Serikat akan mengembalikan bea masuk senilai US$ 100 miliar yang dipungut berdasarkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump pada 2025. Kebijakan ini dibatalkan Mahkamah Agung AS, dan pengembalian dana mulai diproses pemerintah.
Kebijakan tarif yang diterapkan Trump menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) ini dihentikan pada akhir Februari 2026 setelah MA memutuskan IEEPA tidak dapat diterapkan. Sekitar dua minggu setelahnya, hakim federal memerintahkan pengembalian bea masuk kepada importir.
Hingga 31 Juli 2026, sistem pengelolaan pengembalian bea masuk CAPE telah menerima 252.496 deklarasi yang mencakup lebih dari 25 juta entri impor, menurut dokumen pengadilan yang dilansir dari Detik Finance.
Brandon Lord, pejabat Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS, menyebut hampir US$ 129 miliar dana pengembalian potensial maupun yang telah disahkan diterima CAPE. Dari jumlah itu, sekitar US$ 100 miliar sudah diproses dan dikirim ke Departemen Keuangan untuk pencairan.
Meskipun proses pengembalian masih berlangsung, lebih dari 330.000 importir membayar tarif IEEPA untuk lebih dari 53 juta transaksi impor. Kebijakan bea masuk agresif ini merupakan bagian penting dari agenda ekonomi dan luar negeri pemerintahan Trump.
Trump menyatakan, "Kebijakan bea masuk ini luar biasa. Kami telah mengumpulkan ratusan miliar dolar, tapi Mahkamah Agung memang sedikit menghambat kami." Pernyataan ini menunjukkan kekecewaannya atas keputusan MA, meski pemerintahannya tetap melanjutkan pengembalian dana terkait rezim IEEPA yang dibatalkan tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow