Perpanjangan SIM Kini Bisa Dilakukan Secara Online
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan secara online tanpa harus pergi ke lokasi sesuai domisili KTP. Hal ini disampaikan oleh akun Instagram Digital Korlantas Polri.
Menurut keterangan yang dilansir dari Detik Oto, pemilik SIM tidak perlu mengunjungi lokasi domisili KTP untuk memperpanjang SIM. "Perpanjangan SIM tidak wajib dilakukan sesuai domisili KTP. Selama SIM masih aktif dan persyaratan terpenuhi, proses perpanjangan dapat dilakukan di SATPAS yang melayani SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI," ujar Digital Korlantas Polri.
Saat ini, proses perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas sangat dianjurkan dilakukan 14 hingga 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis. "Untuk melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, untuk menghindari antrian di Satpas, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis," tambahnya.
Untuk memudahkan proses perpanjangan, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar belakang biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal. Tes kesehatan dapat dilakukan secara online melalui situs erikkes.id, sementara tes psikologi melalui situs eppsi.id.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow