Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Aturan SIM Habis Masa Berlaku Harus Buat Baru
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan terkait aturan yang mewajibkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru jika masa berlaku SIM telah habis. Keputusan ini diambil karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formil, terutama terkait kelengkapan dokumen yang diserahkan secara daring tanpa tanda tangan dan meterai yang sah.
Gugatan diajukan oleh Ahmad Royani, seorang aparatur sipil negara yang juga guru, yang menilai aturan tersebut merugikan karena mewajibkan pengemudi mengulang ujian teori dan praktik hanya karena terlambat memperpanjang SIM beberapa hari. Ia menilai sanksi tersebut tidak proporsional dan mengabaikan asas keadilan serta menimbulkan pemborosan waktu dan biaya.
Aturan yang digugat tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021. Dalam aturan ini, SIM berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang. Jika masa berlaku sudah lewat, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti seluruh prosedur ujian.
Ahmad Royani memperkuat argumennya dengan membandingkan sistem perpanjangan SIM di sejumlah negara. Di Amerika Serikat, ada masa tenggang perpanjangan antara satu tahun sebelum dan dua tahun setelah masa berlaku habis, dengan sanksi berupa denda atau tes penglihatan sesuai lama keterlambatan, tanpa harus mengulang ujian praktik secara penuh.
Di Australia, khususnya negara bagian New South Wales dan Victoria, keterlambatan perpanjangan SIM kurang dari enam bulan hanya dikenakan tes mata dan biaya perpanjangan tanpa denda berat. Jika terlambat lebih dari lima tahun, barulah prosedur pembuatan SIM baru harus diikuti.
Malaysia memberikan masa tenggang hingga 36 bulan dengan denda administrasi tanpa harus menjalani ujian ulang. Singapura menerapkan masa tenggang tiga tahun, sementara Jepang menggunakan sistem berjenjang berdasarkan lama keterlambatan dengan kemungkinan tes ringan hingga wajib mengikuti sekolah mengemudi ulang.
Afrika Selatan mensyaratkan pendaftaran SIM sementara dengan biaya tambahan, tetapi tanpa tes mengemudi, hanya tes penglihatan.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam sidang yang berlangsung pada 12 Agustus 2026, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan Ahmad Royani tidak dapat diterima. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa pemohon tidak memenuhi syarat formil karena dokumen perbaikan diserahkan tanpa tanda tangan dan sebagian alat bukti tidak dibubuhi meterai sehingga tidak dapat disahkan.
Dengan demikian, gugatan yang menentang kewajiban membuat SIM baru setelah masa berlaku habis tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK, sehingga aturan tersebut tetap berlaku seperti yang diatur dalam perundang-undangan.
Informasi ini dikutip dari Detik Oto.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow