Polisi Ekshumasi Jenazah Sutrimo untuk Ungkap Penyebab Kematian
Kepolisian melakukan ekshumasi jenazah Sutrimo di TPU Wlahar, Banyumas, Jawa Timur, pada Rabu (12/08/2026) untuk mengungkap penyebab kematiannya. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang kini berstatus penyidikan dengan dugaan pembunuhan, dilansir dari Bloombergtechnoz.
Tim gabungan dari Pusdokkes Polri dan Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) memeriksa jenazah selama 3,5 jam mulai pukul 09.30 hingga 13.00 WIB. Pemeriksaan meliputi pembongkaran makam, otopsi, dan pengambilan sampel untuk analisis lebih lanjut.
Kematian Sutrimo menjadi sorotan karena ditemukan dalam kondisi mengeluarkan busa di depan Klinik Mordent pada 23 Juli 2026. Sutrimo juga terkait dengan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang eks Jampidsus Febrie Adriansyah, serta sempat bekerja di kediaman Febrie.
Komisaris Besar Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menyatakan, "Ekshumasi dilaksanakan sebagai bagian dari Scientific Crime Investigation melalui pendekatan multidisipliner berbasis bukti ilmiah untuk memperoleh keterangan medis dan bukti forensik yang dapat membantu membuat terang penyebab meninggalnya almarhum Sutrimo."
Beberapa dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas turut terlibat, termasuk dari RS Ciptomangunkusumo, RSPAD Gatot Soebroto, Universitas Diponegoro, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, dan Universitas Airlangga. Pada prosesnya juga dilibatkan ahli DNA dan patologi anatomi dari Pusdokkes Polri.
Brigadir Jenderal Sumy Hastry Purwanti, Karodokpol Pusdokes Polri, memastikan jenazah yang diperiksa adalah Sutrimo berdasarkan kecocokan data antemortem dengan jenazah. Ciri khas meliputi tinggi badan 166 cm, usia sekitar 40 tahun, serta dua luka penanda, yaitu hilangnya jempol kaki kiri dan bekas luka operasi kecil di bahu kanan.
Ketua Tim Dokter Forensik Ahmad Yudianto menyatakan tidak ditemukan tanda kematian akibat kekerasan benda tumpul atau tajam. "Secara visual kami tidak mendapatkan tanda-tanda luka yang di mana diakibatkan oleh karena kekerasan tumpul maupun kekerasan tajam," ujar Yudianto.
Untuk hasil pemeriksaan laboratorium toksikologi, histopatologi, dan DNA, prosesnya diperkirakan memakan waktu dua hingga tiga minggu. "Tim dokter harus mengecek nyaris seluruh sampel yang diambil dari tubuh bagian kepala hingga kaki dari jenazah Sutrimo," tambah Yudianto.
Yudianto juga menyinggung dugaan adanya racun dalam tubuh Sutrimo, yang masih dalam penyelidikan. Saat ditemukan, jenazah mengeluarkan busa, tetapi saat ekshumasi busa tersebut sudah tidak ada. Pengambilan sampel swab untuk pemeriksaan laboratorium masih berlangsung.
Polda Metro Jaya mengakui masih ada kejanggalan yang belum terjawab dalam kasus ini, termasuk hilangnya beberapa barang pribadi Sutrimo seperti telepon genggam yang diduga menyimpan komunikasi penting. Polisi meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan hukum dan laboratorium.
"Penyelidik berusaha untuk menemukan apakah peristiwa hukum tersebut dapat diduga, dapat diduga ada sebuah perbuatan{ "title": "Polisi Lakukan Ekshumasi Jenazah Sutrimo di Banyumas untuk Penyidikan", "title_slug": "polisi-ekshumasi-jenazah-sutrimo", "description": "Polisi dan dokter forensik bongkar makam Sutrimo di Banyumas untuk penyidikan kematian yang diduga pembunuhan.", "keywords": "ekshumasi, jenazah Sutrimo, Banyumas, forensik, penyidikan kematian", "category_id": "1", "tags": "ekshumasi, jenazah, polisi, forensik, penyidikan", "thumbnail": "ilustrasi makam TPU Wlahar Banyumas", "content": "
Polisi bersama dokter dari berbagai rumah sakit dan universitas melakukan ekshumasi jenazah Sutrimo di TPU Wlahar, Banyumas, Jawa Timur, pada Rabu (12/08/2026) untuk mengungkap penyebab kematiannya.
Proses pembongkaran makam dan pemeriksaan jenazah berlangsung selama 3,5 jam mulai pukul 09.30 WIB hingga 13.00 WIB, melibatkan Pusdokkes Polri dan Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan ekshumasi ini bagian dari Scientific Crime Investigation berbasis bukti ilmiah guna memperoleh keterangan medis dan bukti forensik yang membantu mengungkap penyebab kematian Sutrimo.
"Ekshumasi dilaksanakan sebagai bagian dari Scientific Crime Investigation melalui pendekatan multidisipliner berbasis bukti ilmiah untuk memperoleh keterangan medis dan bukti forensik yang dapat membantu membuat terang penyebab meninggalnya almarhum Sutrimo," ujar Budi Hermanto.
"Dalam pelaksanaannya, tim telah melakukan pembongkaran makam, pemeriksaan luar jenazah, pemeriksaan dalam atau autopsi, serta pengambilan sampel untuk pemeriksaan lebih lanjut."
Kematian Sutrimo menjadi sorotan karena ditemukan jenazah mengeluarkan busa di depan Klinik Mordent pada 23 Juli 2026. Sutrimo juga diduga terkait dengan kasus korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, tempat Sutrimo bekerja.
Meski keluarga telah memakamkan Sutrimo pada 26 Juli 2026, polisi menaikkan status kasus ini ke penyidikan dengan dugaan pembunuhan berencana.
Polda Metro Jaya melibatkan dokter dari PDFMI Jaya, PDFMI Jawa Tengah, PDFMI Jawa Timur, serta dokter kepolisian dari Pusdokkes Polri dan rumah sakit Bhayangkara. Proses dibantu pula oleh PPDS Universitas Diponegoro dan Universitas Gadjah Mada.
Sampel yang diambil akan diperiksa di laboratorium Forensik Polri dan akademik dengan metode toksikologi, DNA, dan jaringan guna memastikan objektivitas dan akuntabilitas ilmiah.
Brigadir Jenderal Sumy Hastry Purwanti memastikan jenazah yang diekshumasi adalah Sutrimo, berdasar data antemortem keluarga dan ciri khas seperti tinggi 166 cm, usia sekitar 40 tahun, luka bekas operasi kecil di bahu kanan, dan jari kaki kiri yang hilang.
Ketua Tim Dokter Forensik Ahmad Yudianto menyampaikan pemeriksaan tidak menemukan tanda kematian akibat kekerasan benda tumpul atau tajam.
"Secara visual kami tidak mendapatkan tanda-tanda luka yang di mana diakibatkan oleh karena kekerasan tumpul maupun kekerasan tajam," ujar Ahmad Yudianto.
Tim dokter akan melanjutkan pemeriksaan sampel dengan metode histopatologi, toksikologi, dan teknologi DNA selama dua hingga tiga minggu.
"Jadi perkiraan. Ini perkiraan ya, antara sekitar dua sampai tiga minggu," kata Yudianto.
Pemeriksaan racun masih dalam penelusuran karena jenazah sudah mengalami pembusukan selama hampir tiga minggu sejak pemakaman. Tim mengambil sampel swab untuk mendeteksi kemungkinan sisa racun, termasuk dari busa yang muncul saat jenazah pertama kali ditemukan.
"[Busa] waktu kami ekshumasi tadi sudah tidak ada. Tetapi kami mencoba melakukan tadi pemeriksaan laboratorium mengambil dengan cara swab," ujar Yudianto.
"Apakah di situ masih ada sisa-sisa dari yang terkandung dari ini kita tunggu dari hasil laboratorium tersebut. Apakah itu dari toksikologi ataupun dari pemeriksaan DNA-nya ataupun dari pemeriksaan histopatologinya."
Polda Metro Jaya mengakui masih ada kejanggalan dalam kasus ini, termasuk belum dikembalikannya beberapa barang pribadi Sutrimo, seperti telepon genggam yang diduga menyimpan bukti komunikasi penting.
"Penyelidik berusaha untuk menemukan apakah peristiwa hukum tersebut dapat diduga, dapat diduga ada sebuah perbuatan pidana di sana. Dengan tadi yang disampaikan terkait dengan kejanggalan-kejanggalan tersebut," ujar Budi Hermanto.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow