Polda Malut Terima Penyerahan 16 Senjata Api Ilegal dari Warga Halmahera Utara
Polda Maluku Utara menerima penyerahan 16 pucuk senjata api ilegal, 4 magasin, dan 138 butir amunisi dari warga Kabupaten Halmahera Utara sebagai bentuk komitmen menjaga kedamaian dan mencegah disintegrasi di wilayah tersebut, dilansir dari Detikcom.
Penyerahan dilakukan secara sukarela oleh lima warga dari Kecamatan Galela Selatan, Tobelo Utara, dan Tobelo pada Rabu, 12 Agustus 2026. Hal ini diumumkan oleh Kapolda Malut Irjen Arif Budiman dan Gubernur Malut Sherly Tjoanda setelah Upacara HUT ke-81 RI di Kantor Gubernur Malut, Ternate, pada Senin, 17 Agustus 2026.
Irjen Arif menyatakan, dari 16 senjata yang diserahkan, terdiri dari 11 laras panjang dan 5 laras pendek. Sebagian besar merupakan senjata rakitan sisa konflik sosial 1999-2000, serta ada empat pucuk senjata organik asal Filipina yang sebelumnya disimpan untuk dijual ke kelompok kriminal bersenjata Papua pada 2024.
Irjen Arif menegaskan bahwa keberadaan senjata api ilegal di masyarakat berpotensi menjadi ancaman serius yang dapat memicu konflik baru dan kejahatan. Ia menyebut kesadaran warga menyerahkan senjata ini sangat penting untuk menjaga keutuhan bangsa.
"Menyerahkan senjata kepada negara adalah wujud keberanian, kesadaran hukum, dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keamanan sejati dibangun melalui kepercayaan, komunikasi, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum, bukan melalui kepemilikan senjata," ujar Irjen Arif.
Kapolda juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui adanya senjata ilegal agar tidak ragu melapor kepada pihak berwajib. Polda Malut menjamin warga yang menyerahkan senjata secara sukarela tidak akan diproses hukum.
Gubernur Malut Sherly Tjoanda memberikan apresiasi kepada warga yang berani mengambil langkah positif ini. Ia melihat sinergi antara masyarakat dan kepolisian sebagai bukti kepedulian menjaga persatuan dan stabilitas keamanan di Maluku Utara.
Menurut Sherly, penyerahan senjata ilegal ini memperlihatkan pilihan masyarakat untuk menolak pengaruh negatif dan memperkuat kepercayaan kepada aparat kepolisian.
"Keputusan masyarakat ini merupakan bentuk memilih menolak pengaruh-pengaruh yang bersifat negatif. Sehingga kalau ada masyarakat yang masih menyimpan senjata bisa diserahkan langsung ke Polda Maluku Utara," ujar Sherly.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow