Perekam Konten GIIAS 2026 Minta Maaf Usai Rekam SPG Tanpa Izin

Smallest Font
Largest Font

Seorang pria yang merekam video SPG di GIIAS 2026 tanpa izin meminta maaf atas tindakannya yang memicu kontroversi, Senin (3/8/2026), melalui akun Instagram @ebemartono, seperti dilansir dari Detik iNET.

Pria bernama Brian itu mengaku konten awalnya dibuat secara iseng dan tidak bermaksud negatif. Ia menyatakan akan lebih berhati-hati dalam mengunggah video ke depannya.

"Beberapa hari ini sedang ramai terjadinya kegaduhan. Sebelumnya saya Brian, saya ingin meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf atas semua pihak yang merasa dirugikan," ujar Brian.

"Jadi, awal bikin video itu gini. Awal tuh iseng. Awal suka kenalan sama orang, iseng-iseng aja. Kenalan sama bule, kenalan sama cewek, kenalan sama om-om," tambahnya sambil mengklarifikasi niatnya.

Brian juga menyatakan bahwa tuduhan terhadapnya sudah masuk ranah personal dan ia berjanji memperbaiki diri.

Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perekaman tanpa izin melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan etika digital.

"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan di sebuah kegiatan, kami mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya, kami perlu sekali mengingatkan bahwa ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang pertama. Dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika," ujar Meutya di Kementerian Komdigi, Jakarta.

Meutya menegaskan bahwa alasan ruang publik tidak bisa dijadikan pembenaran untuk merekam tanpa izin.

"Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin, meskipun di ranah publik. Kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman yang sedang berolahraga di jalan raya kemudian direkam tanpa izin," jelasnya.

Dia juga menyampaikan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian dan proses hukum sedang berjalan.

"Kami juga mendengar bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Jadi sekali lagi, penegakan hukumnya ada pada teman-teman kepolisian. Dari kami adalah mengingatkan bahwa di situ ada pelanggaran terhadap PDP, di situ juga ada pelanggaran terhadap etika," kata Meutya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan perekaman tanpa izin adalah tindakan tidak beretika dan melanggar hukum.

"Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten 'cara mendekati cewek' untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," kata Habiburokhman.

Pengamat Donny B Utoyo dari ICT Watch bidang Literasi Digital juga mendukung langkah korban membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Menurut saya, korban sangat beralasan untuk menempuh jalur hukum. Persoalannya bukan semata-mata seseorang terlihat di ruang publik, melainkan wajah, interaksi, dan identitasnya direkam secara tersembunyi, lalu diolah dan disebarluaskan sebagai bahan konten demi popularitas atau keuntungan pembuat konten," ujar Donny.

Donny menegaskan hak privasi dan kendali penggunaan citra seseorang tidak hilang meski berada di ruang publik, merujuk Pasal 12 UU Hak Cipta yang melarang penggunaan potret tanpa persetujuan untuk kepentingan komersial.

"Pelanggaran untuk kepentingan komersial juga memiliki ketentuan pidana dalam Pasal 115. Karena itu perlu diperiksa apakah konten tersebut dimonetisasi, menjadi bagian dari promosi akun, atau digunakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi maupun engagement komersial," tambahnya.

Menurut Donny, sikap pelaku yang tidak menurunkan konten setelah diminta justru memperbesar kerugian korban dan memperpanjang penyebaran.

"Jadi, saran melapor polisi merupakan langkah yang sah dan masuk akal. Korban sebaiknya menyimpan tautan, video utuh, tangkapan layar, tanggal permintaan takedown, jawaban pelaku, data jumlah penonton, serta bukti monetisasi. Korban juga dapat meminta penghapusan kepada platform dan mempertimbangkan gugatan ganti rugi," jelas Donny.

"Meski demikian, pasal yang akhirnya digunakan harus ditentukan penyidik berdasarkan unsur dan bukti, bukan hanya karena kasusnya sedang viral," tutupnya.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow