Polda Riau Geledah Toko Emas Syafira Terkait Kasus PETI di Kampar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Toko Emas Syafira di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, untuk menyita ratusan gram emas yang diduga hasil penambangan emas tanpa izin (PETI), Selasa (11/8/2026), dilansir dari Detikcom. Penggeledahan dilakukan oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau sebagai pengembangan kasus PETI yang sebelumnya terjadi di Kuantan Singingi (Kuansing). Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyatakan, "Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir."
Sebelumnya, Tim Subdit IV juga melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi, dengan memusnahkan ratusan rakit PETI.
Dalam penggeledahan di Toko Emas Syafira, polisi menyita barang bukti berupa perhiasan ratusan gram emas dengan berbagai model serta peralatan untuk melebur atau membakar emas. Selain emas, petugas mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah, alat pompa bakar emas, dan alat pengaduk emas atau tembikar.
Polisi juga membawa satu buku tabungan Bank BRI dan buku pencatatan penjualan tahun 2025 hingga 2026. Penggeledahan ini berdasarkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang. Kombes Ade menambahkan, "Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira."
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow