Polisi Tangkap Pelaku Begal dengan Modus Tuduh Korban Tabrak Adik di Bekasi

Smallest Font
Largest Font

Polisi menangkap pria berinisial R yang diduga melakukan aksi begal di Jalan Kalimalang, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Aksi itu dilakukan dengan modus menuduh korban menabrak adiknya untuk melumpuhkan mental korban.

Kejadian berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pelaku ditangkap di kontrakan kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, setelah melakukan aksinya yang berujung pada perampasan sepeda motor korban.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan, "Modusnya pelaku secara tiba-tiba memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian melontarkan tuduhan palsu bahwa korban telah menabrak adiknya guna melumpuhkan mental korban seketika."

Pelaku mengajak korban ikut dengannya dengan dalih menghindari masalah. "Di bawah tekanan dan rasa takut, korban yang panik kemudian menuruti ajakan pelaku untuk dibonceng. Setelah ikut dengan pelaku, di tengah jalan korban diturunkan secara paksa dan pelaku melarikan diri membawa sepeda motor Honda Scoopy milik korban," ujar AKBP Resa Fiardi.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kepolisian masih melakukan pendalaman atas kasus ini.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tambah Resa Fiardi.

Informasi ini dilansir dari Detikcom.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed