Remaja 17 Tahun Ditangkap karena Mencuri Angsa di Parung Bogor

Smallest Font
Largest Font

Remaja berusia 17 tahun ditangkap polisi karena mencuri angsa milik warga di Parung, Bogor, Jawa Barat. Pelaku mengaku berniat menjual angsa untuk membeli minuman keras.

Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, menyampaikan pelaku ditangkap setelah dua ekor angsa warga hilang di Cogreg, Kecamatan Ciseeng. Satu ekor angsa yang hilang ditemukan warga, dan pelaku berhasil ditangkap pada malam hari.

"Petugas yang menerima informasi kemudian segera mendatangi lokasi, mengamankan yang bersangkutan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri," ujar Maman, Senin (10/8/2026).

Maman menambahkan pelaku mencuri angsa untuk dijual lalu uangnya dipakai membeli minuman keras. Barang bukti angsa kini dirawat di Polsek Parung hingga kasus selesai.

"Angsa kini kita rawat sementara. Selain sebagai barang bukti, kita juga harus memastikan kondisinya tetap baik sampai proses penanganan perkara selesai dan dapat dikembalikan kepada pemiliknya sesuai ketentuan," kata Maman.

Pelaku mengaku mencuri untuk membeli minuman keras. "(Alasan mencuri) buat konsumsi miras. Iya (jual angsa curian untuk beli miras)," tambahnya.

Maman menjelaskan pelaku adalah anak di bawah umur, sehingga penanganannya dilakukan secara khusus sesuai ketentuan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Pihaknya juga berkoordinasi dengan pekerja sosial dari Kementerian Sosial untuk pendampingan dan pembinaan.

"Yang bersangkutan (pelaku) masih kategori anak. Kami akan mengedepankan pendekatan pembinaan dan pemulihan, dengan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Kami juga berkoordinasi dengan pekerja sosial untuk pendampingan dan pembinaan agar anak tersebut tidak mengulangi perbuatannya," ujar Maman.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow