Presiden Prabowo Tandatangani Suntikan Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Smallest Font
Largest Font

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah terkait suntikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan sebagai upaya menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dilansir dari Detik Health.

Suntikan dana tersebut terdiri dari Rp 10 triliun dari Kementerian Kesehatan dan Rp 10 triliun dari Kementerian Keuangan. Dana ini penting untuk mengatasi potensi gagal bayar BPJS Kesehatan yang diperkirakan dapat terjadi mulai Juli 2027 akibat defisit anggaran bulanan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyatakan, "Sudah ditandatangani Presiden."

Prihati menjelaskan bahwa pencairan dana masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, termasuk penerbitan Peraturan Menteri Keuangan yang akan menjadi dasar alokasi dana tersebut.

"Kami nunggu pak Menteri Keuangan, kan ada itu alokasinya. Pak Menteri Keuangan mengeluarkan Permenkeu, baru itu bisa mengalir," ujar Prihati.

Sebelumnya, Prihati menegaskan bahwa tambahan dana Rp 20 triliun dari pemerintah adalah langkah krusial untuk menjaga kelangsungan program JKN dan mencegah risiko gagal bayar yang dapat berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat.

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: health.detik.com without altering the facts of the original article.
Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow