RSUP dr Sardjito Hentikan Stase Mahasiswi PPDS Setelah Kontroversi Komentar
RSUP dr Sardjito menghentikan praktik stase Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atas nama Elda Putri Rahardini setelah komentar nyinyirnya pada postingan pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, yang meninggal dunia, terungkap, dilansir dari Detik Health.
Stase adalah masa rotasi praktik klinik yang wajib dijalani mahasiswa kedokteran di fasilitas kesehatan tertentu. Manajer Hukum dan Humas RSUP dr Sardjito, Banu Hermawan, menyatakan bahwa penghentian stase ini merupakan kewenangan RSUP dr Sardjito dan telah dilakukan sebagai langkah awal setelah investigasi selesai.
"Yang bersangkutan kita nonaktifkan dan dihentikan stasenya itu dulu langkah pertama. Itu sudah dilakukan kemarin. Begitu ada peristiwa kita langsung hold dia," ujar Banu.
Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) Prof. dr. Yodi Mahendradhata turut menanggapi dengan permohonan maaf dan duka cita atas meninggalnya pasien Yurizal Tri Chaerawan. Ia menyesalkan kegaduhan akibat tindakan oknum dokter spesialis tersebut.
"FK-KMK UGM mencermati perhatian publik terhadap unggahan di media sosial yang melibatkan salah satu mahasiswa PPDS FK-KMK UGM, dr Elda Putri Rahardini, PhD, serta berbagai diskusi yang berkembang terkait dugaan pernyataan yang dipersepsikan sebagian pihak tidak mencerminkan empati terhadap pasien," ujar Yodi.
Yodi juga menyampaikan keprihatinan mendalam kepada keluarga pasien dan permohonan maaf atas keresahan yang timbul. Ia memastikan investigasi menyeluruh telah dilakukan dan sanksi tegas akan dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran kode etik dan disiplin profesi.
BPJS Kesehatan menjelaskan aturan pelayanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala Humas BPJS, Rizzky Anugerah, menyatakan rumah sakit mitra harus memberikan pelayanan sesuai regulasi pemerintah yang mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi.
"Apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan," kata Rizzky.
Dia menambahkan jika seluruh ruang rawat inap penuh, rumah sakit dapat merujuk pasien ke fasilitas lain yang setara dengan ketersediaan layanan.
Kontroversi bermula dari curhatan pasien BPJS yang menunggu delapan jam untuk rawat inap yang viral lalu direspons negatif oleh oknum tenaga kesehatan. Sayangnya, pasien tersebut meninggal tak lama setelah viralnya curhatan itu, memicu kecaman terhadap tenaga kesehatan yang memberikan komentar tidak pantas.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow