Prof Endang Jelaskan Prosedur Ketat Transplantasi Ginjal di Indonesia
Proses transplantasi ginjal di Indonesia memiliki prosedur medis dan hukum yang ketat untuk menjamin keamanan donor dan penerima, kata Prof Dr dr Endang Susalit, SpPD-KGH, FINASIM, dalam acara The 6th Siloam Urology-Nephrology Summit 2026 di Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Prof Endang, transplantasi ginjal bukanlah tindakan yang mudah dan melibatkan proses panjang bagi donor dan penerima, yang harus melalui pemeriksaan dan penilaian medis secara menyeluruh.
Donor ginjal dapat berasal dari donor hidup maupun donor jenazah. Pada donor hidup, proses transplantasi dapat direncanakan sehingga pemeriksaan dan persiapan lebih baik dilakukan. Sedangkan donor jenazah organ harus diambil segera setelah kematian sesuai prosedur yang berlaku.
Biasanya, donor hidup berasal dari keluarga seperti orang tua atau saudara kandung, tapi juga bisa berasal dari pasangan atau pihak lain yang memiliki hubungan emosional dengan penerima. Donor harus dalam kondisi sehat dan kedua ginjalnya berfungsi baik agar ginjal yang didonorkan dapat bekerja maksimal dan ginjal yang tersisa tetap berfungsi.
"Proses transplantasi itu nggak semudah itu. Jadi baik yang menerima maupun yang memberi, itu mengalami proses yang panjang, nggak semudah itu," ujar Prof Endang.
Prof Endang menegaskan bahwa donor ginjal hidup harus dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan atau unsur jual-beli.
"Dasarnya harus ikhlas, nggak ada paksaan, nggak ada unsur jual-beli. Memang ikhlas ke orang lain," tegasnya.
Donor juga dapat dilakukan atas dasar altruisme, seperti seseorang yang ingin membantu temannya yang harus menjalani dialisis rutin. Namun, calon donor tetap harus menjalani pemeriksaan medis ketat agar tubuh sehat dan ginjal dalam kondisi baik.
Setelah donor ginjal dilakukan, ginjal yang tersisa pada donor dapat beradaptasi dan meningkatkan fungsinya, sehingga donor yang memenuhi syarat medis tetap dapat menjalani aktivitas sehari-hari.
Selain aspek medis, ada proses legal yang harus dilewati sebelum transplantasi dilakukan. Tim khusus akan memastikan donor memberikan ginjal secara sukarela tanpa tekanan atau motif jual-beli.
"Jadi dari segi medis, dari segi hukum tentu ada namanya harus mengalami proses legalisasi, dan itu ada tim khusus untuk menilai ini," jelas Prof Endang.
Proses legal ini penting untuk melindungi semua pihak, termasuk donor, penerima, dokter, dan rumah sakit. Rumah sakit harus memastikan seluruh prosedur telah dilaksanakan dengan benar sebelum tindakan transplantasi dijalankan.
Anggapan bahwa seseorang bisa dengan mudah menjual ginjalnya tidak sesuai dengan proses transplantasi yang sebenarnya.
"Nggak ada itu, itu hanya omongan joke aja itu," pungkas Prof Endang.
Informasi ini dilansir dari Detik Health.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow