Saepul Bunuh dan Mutilasi Pria di Depok, Terancam Hukuman Mati
Saepul (26) diketahui membunuh dan memutilasi pria berinisial K (51) di kontrakannya di Cipayung, Kota Depok pada 23 Juli 2026, kemudian membuang potongan kaki korban ke Kali Licin, Depok, dilansir dari Detikcom.
Jasad korban yang dimasukkan ke dalam karung ditemukan di tanah kosong sejak 24 Juli 2026 dan baru diketahui warga saat karung tersebut dibakar pada 4 Agustus 2026.
Saepul sehari-hari berdagang pisang cokelat (piscok) di Stasiun Pondok Cina dan pernah mengikuti ajang pencarian bakat di televisi.
"Betul, itu dia. Ada di akun TikTok dia juga," ujar Kompol Dimitri Mahendara, Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jumat (7/8).
Dimitri menambahkan, "Menurut pengakuan Tersangka, sempat jadi guru matematika di sekolah SMP di Pandeglang, Banten, tetapi sudah tidak." Saepul melarikan diri ke Pandeglang setelah kejadian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan, "Yang bersangkutan benar berdagang." Saepul kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Saepul dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Pasal 458 KUHP juga mengatur pidana penjara hingga 15 tahun untuk pembunuhan, dengan tambahan hukuman jika disertai tindak pidana lain yang mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow