Wakil Ketua DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan siap mundur jika Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset gagal disahkan pada 15 Desember 2026, sebagai respons terhadap tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat audiensi di Gedung DPR, Kamis (27/08/2026), dilansir dari Bloombergtechnoz.
Rapat Paripurna DPR sebelumnya menetapkan target pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 setelah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memaparkan perkembangan pembahasan aturan tersebut.
Dasco menunjukkan surat pernyataan siap mengundurkan diri yang telah disiapkan sebagai bentuk komitmen jika target pengesahan tidak tercapai.
"Saat tadi tuntutan AMPB disampaikan, saya suruh staf pimpinan mulai mengetik. Dan, ini sudah jadi dan tinggal ditandatangani," ujar Sufmi Dasco Ahmad sembari memperlihatkan surat tersebut.
Namun, AMPB tidak langsung puas dengan target pengesahan RUU dan meminta adanya konsekuensi yang mengikat, termasuk pernyataan sikap ketua dan wakil ketua DPR untuk mundur jika gagal mengesahkan RUU Perampasan Aset tahun ini.
Dasco menegaskan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU ini tepat waktu tanpa ada kekhawatiran memenuhi tuntutan AMPB.
"Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini di tepat waktu. Menurut kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," kata Dasco.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow