PII Sarankan BLU Energi Miliki Stockpile Batu Bara untuk Penuhi Kebutuhan Pembangkitan

Smallest Font
Largest Font

Badan Kejuruan Pertambangan Perhimpunan Insinyur Indonesia (PII) menyarankan agar badan layanan umum (BLU) energi yang akan menjadi pemasok batu bara ke pembangkit listrik memiliki area penyimpanan batu bara atau stockpile serta izin usaha pengangkutan dan penjualan batu bara.

Rekomendasi ini disampaikan untuk memastikan BLU dapat melakukan pembelian batu bara dan pencampuran batu bara sesuai kebutuhan pembangkit listrik PT PLN (Persero) dan swasta, dilansir dari Bloombergtechnoz.

Ketua Badan Kejuruan Pertambangan PII, Rizal Kasli, menyatakan, "Kalau sebagai pembeli atau trader antara penambang dan pembangkitan tentu BLU ini harus juga dilengkapi dengan izin pengangkutan dan penjualan dan izin blending batu bara sesuai dengan regulasi yang baru diterbitkan oleh Kementerian ESDM."

Rizal menambahkan, stok batu bara dalam stockpile perlu tersebar di sejumlah daerah untuk memudahkan penyimpanan dan pencampuran batu bara sesuai kualitas yang dibutuhkan pembangkit listrik.

Untuk mencegah kekurangan pasokan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN dan swasta, Rizal mengingatkan pentingnya BLU energi mengambil langkah strategis seperti memetakan kondisi batu bara nasional, neraca sumber daya dan cadangan, serta merencanakan logistik batu bara ke pembangkit.

"Stockpile area harus bisa menampung hari operasi pembangkit (HOP) selama 25 hari atau lebih. Namun, di beberapa PLTU mungkin hal ini menjadi kendala karena keterbatasan lahan," ujar Rizal.

Rizal juga menyebutkan bahwa PLN pernah menjalankan langkah serupa, namun perlu diperbarui agar volume dan kualitas batu bara saat ini bisa memenuhi kebutuhan pembangkit PLN.

Pemerintah berencana menugaskan BLU sektor energi untuk menjadi pemasok batu bara dan gas bumi bagi pembangkit listrik di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang dilihat Bloombergtechnoz.

Dalam draf tersebut, BLU sektor energi bertugas melakukan rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan pemenuhan, pengadaan, distribusi, dan pengelolaan pasokan batu bara dan gas bumi agar keberlanjutan pasokan terjaga.

BLU sektor energi akan membeli batu bara dan gas bumi dari pemegang izin usaha pertambangan dan juga dari hasil produksi tambang yang dikelola sendiri. BLU dapat melakukan kontrak jangka panjang, kontrak spot, serta membentuk stok nasional bersama badan usaha.

"Pengadaan batu bara dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pembangkit tenaga listrik yang bersifat kontraktual dengan BLU Sektor Energi," tulis pasal dalam rancangan perpres tersebut.

Kementerian ESDM telah mengeluarkan kebijakan wajib lapor blending batu bara melalui Peraturan Menteri ESDM No. 6/2026 untuk mengantisipasi kekurangan pasokan batu bara kualitas tertentu di PLTU PLN dan swasta.

Peraturan ini merevisi aturan sebelumnya di Permen ESDM No. 7/2025 dan mensyaratkan penambang untuk mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM sebelum melakukan pencampuran batu bara.

Jumlah kebutuhan batu bara PLN mencapai 154 juta metrik ton per tahun, sementara pemerintah memberikan penugasan kepada perusahaan batu bara sebesar 190 juta ton. Penugasan ini kemudian ditambah menjadi 212 juta ton untuk memenuhi stok batu bara kualitas sedang bagi pembangkit PLN dan swasta.

Hingga berita ini disusun, Kementerian ESDM melalui Wakil Menteri dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara belum memberikan tanggapan resmi kepada Bloombergtechnoz.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed