Yeheskiel Dorong Pengalihan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA 2026

Smallest Font
Largest Font

Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, Yeheskiel Minggus Tiranda, mendorong pengalihan penuh pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung segera diselesaikan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Dia menyampaikan hal ini dalam uji kelayakan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026), dengan menyatakan bahwa batas waktu pengalihan adalah paling lambat 31 Desember 2026, sebagaimana amanat putusan MK Nomor 26 Tahun 2023, dilansir dari Detikcom. Yeheskiel menjelaskan bahwa kondisi ekonomi yang bergeser ke transaksi digital menimbulkan persoalan keadilan fiskal, di mana pelaku usaha digital lintas yurisdiksi dapat meminimalkan kewajiban pajak dibandingkan badan usaha domestik yang beroperasi secara konvensional.

Selain tantangan ekonomi digital, dia menyoroti masalah kelembagaan Pengadilan Pajak yang mengalami pembinaan ganda, di mana teknis yudisial berada di Mahkamah Agung, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan masih di bawah Kementerian Keuangan.

"Pola pembinaan ganda terjadi di mana teknis yudisial berada di Mahkamah Agung, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada di Kementerian Keuangan," ujar Yeheskiel. Hal ini menimbulkan problem kelembagaan karena Kementerian Keuangan juga menjadi salah satu pihak dalam sengketa pajak.

Yeheskiel menyebut bahwa putusan MK Nomor 26 Tahun 2023 menjadi titik awal reformasi kelembagaan Pengadilan Pajak, yang mengamanatkan pengalihan penuh pembinaan ke Mahkamah Agung paling lambat akhir 2026.

"Ada tuntutan konstitusional ketika tahun 2023 MK mengeluarkan putusan nomor 26 mengamanatkan pengalihan penuh pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung paling lambat 31 Desember 2026 tahun ini," kata Yeheskiel.

Dia menegaskan bahwa proses pengalihan harus dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu persidangan yang sedang berjalan, sambil tetap memenuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan.

"Dalam amanat putusan disebutkan bahwa frasa Kementerian Keuangan dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Peradilan Pajak selama ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pengadilan pajak ditegaskan sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman melalui Putusan MK 26, sehingga pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dialihkan sepenuhnya ke Mahkamah Agung," paparnya.

"Nah, pendekatan transisi bersifat gradual ini menjadi saran dari putusan ini supaya tidak mengganggu persidangan yang sedang berjalan. Nah, dalam putusan ini juga disebutkan bahwa pengalihan penuh pembinaan organisasi itu paling lambat tanggal 31 Desember 2026," lanjut Yeheskiel.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed