Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Aturan Perpanjangan SIM Terlambat

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan seorang guru ASN yang mempersoalkan aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) terlambat harus membuat baru dalam sidang putusan pada Rabu, 12 Agustus 2026, dilansir dari Detik Oto.

Ahmad Royani, guru dan ASN, mengajukan pengujian materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada Juli 2026. Ia menyoroti aturan yang mewajibkan pembuatan SIM baru jika terlambat memperpanjang meski hanya tiga hari.

Ahmad menjelaskan SIM-nya habis masa berlaku pada 2 Juni 2026. Pada waktu itu, ia sibuk menyusun asesmen sumatif bagi siswanya, sehingga baru dapat memperpanjang SIM pada 5 Juni 2026, terlambat tiga hari.

"Bahwa Pemohon mengalami kendala pada tanggal tersebut, yaitu sedang dilaksanakan Asesmen Sumatif Akhir Tahun yang tidak bisa ditinggalkan, (vide Bukti P-6) yang menyebabkan Pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di Satpas pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat 3 hari dari tanggal jatuh tempo," ujar Ahmad.

Petugas pun menolak perpanjangan Ahmad dengan alasan keterlambatan berdasar aturan turunan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang tidak memberikan masa tenggang.

"Bahwa saat Pemohon datang untuk memperpanjang, petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan turunan dari Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang (grace period) di tingkat Undang-Undang," katanya.

Akibatnya, Ahmad harus mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik seperti pemula.

"Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," tambahnya.

Menurut Ahmad, kewajiban mengulang ujian menimbulkan kerugian hukum dan pemborosan waktu, tenaga, serta biaya yang tidak proporsional.

"Alasan-alasan permohonannya yang pertama adalah pelanggaran asas proporsionalitas sanksi. Keterlambatan memperpanjang SIM itu murni kelalaian administrasif. Namun sanksi yang diberikan adalah kewajiban menempuh ujian kompetensi dari awal. Menyimpulkan kemampuan mengemudi seseorang hilang dalam 24 jam hanya karena terlambat untuk memperpanjang adalah catatan logika hukum yang tidak adil," ujar Ahmad.

Dalam petitumnya, Ahmad memohon MK menyatakan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, dan tidak berlaku hukum jika tidak dimaknai termasuk hak masa tenggang dengan denda administratif serta kewajiban buat baru hanya jika keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun.

Namun, MK menolak permohonan tersebut karena ketidaklengkapan dokumen yang disyaratkan.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan nomor ... 267/PUU/XXIV/2026 ... tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa pemohon hanya menyerahkan perbaikan permohonan dan alat bukti dalam bentuk softfile tanpa tanda tangan dan sebagian bukti tidak dibubuhi meterai, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan.

"Hingga berakhirnya sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan, telah ternyata Pemohon hanya menyerahkan perbaikan Permohonan dalam bentuk softfile dan melengkapi alat bukti dalam bentuk softfile, sehingga perbaikan Permohonan yang diserahkan kepada Mahkamah tanpa tanda tangan Pemohon serta alat bukti berupa fotokopi dari alat bukti yang sebagian (Bukti P-2, Bukti P-3, dan Bukti P-5) tidak dibubuhi meterai atau di-nazegelen, dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik baik perbaikan permohonan maupun alat bukti Pemohon, sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan," ujar Saldi Isra.

Karena tidak memenuhi syarat formil, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut gugatan tersebut.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed