Calon Hakim Agung Bahas Praktik Banding Putusan Bebas di Mahkamah Agung

Smallest Font
Largest Font

Calon hakim agung kamar pidana Sudharmawatiningsih membahas praktik banding terhadap putusan bebas yang menimbulkan perbedaan tafsir dalam uji kelayakan di DPR RI, Jakarta, Rabu (12/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Ia menyampaikan dari 20 perkara banding putusan bebas yang diteliti di Mahkamah Agung, 15 di antaranya tidak dapat diterima. Sementara lima perkara lainnya diterima pengadilan tinggi dan putusan pengadilan negeri dibatalkan.

Kondisi itu menunjukkan adanya dua model penerapan hukum yang menyebabkan disparitas dalam penafsiran putusan bebas.

"Inilah yang kemudian menimbulkan suatu ada disparitas di dalam penafsiran. Nah, sehingga di dalam praktik inilah belajar dari lini masa berkaitan dengan evolusi kebijakan hukum putusan bebas tersebut," ujar Sudharmawatiningsih.

Dia juga menyinggung ketentuan Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP yang menutup upaya kasasi terhadap putusan bebas untuk memperkuat kepastian hukum.

"Yang mana pembentuk undang-undang sebetulnya juga ini berkaitan dengan pembentuk undang-undang, kemudian berkaitan dengan alasan filosofis. Adanya ditutupnya putusan bebas atas untuk upaya hukum kasasi tersebut di dalamnya sebetulnya ada mengandung kepastian hukum," jelasnya.

Menurut Sudharmawatiningsih, penutupan kasasi dapat mengurangi beban perkara di Mahkamah Agung sehingga MA bisa fokus pada perkara dengan isu penting dan fundamental.

"Menempatkan Mahkamah Agung sebagai pengawal keseragaman penerapan hukum. Jadi bukan lagi Mahkamah Agung itu dipandang sebagai pengadilan yang mengulang fakta-fakta, namun juga Mahkamah Agung di sini juga akan berkaitan dengan berkonsentrasi pada putusan-putusan yang mempunyai isu-isu penting maupun fundamental," paparnya.

Dia menilai putusan bebas erat kaitannya dengan perlindungan hak asasi manusia, yakni memberikan kepastian hukum dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa.

"Yang mana putusan bebas ini sebetulnya juga merupakan sarana perlindungan hukum secara pemulihan hukum dan bentuk perlindungan HAM yang mutlak diterima oleh terdakwa dalam bentuk juga perwujudannya mengembalikan harkat, kedudukan, serta kehormatan martabatnya," ujar Sudharmawatiningsih.

Dia menambahkan putusan bebas mendorong hakim dan aparat penegak hukum untuk lebih profesional dan berhati-hati dalam menangani perkara pidana.

"Jadi terkandung di dalamnya, dengan putusan bebas itu hakim, aparat penegak hukum khususnya hakim, itu akan terdorong untuk hati-hati, kemudian juga mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh dan didukung dengan adanya profesional yang bertanggung jawab," tuturnya.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow