Adrian Asharyanto Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Investasi Ilegal di Jakarta
Mantan Direktur Utama Investree, Adrian Asharyanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun atas kasus investasi ilegal di Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Selain hukuman penjara, Adrian juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan penyitaan harta dan kurungan tambahan selama 140 hari. Majelis hakim yang dipimpin Eman Sulaeman memutuskan hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 5 tahun penjara.
Adrian sempat menjadi buronan internasional sebelum akhirnya dipulangkan pada 2025 dan diadili tahun ini. Kasus ini bermula dari penggunaan PT Putra Radhika Investama yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jaksa menyatakan Adrian bersama rekannya Alan Perdana Putra menggunakan program superlender yang menjanjikan bunga tinggi 3-4% per bulan dengan penggabungan dana investor dalam satu entitas seolah produk investasi aman.
"Serta akan dibuat surat pernyataan dari PT Investree Radhika Jaya untuk menjamin sebagai corporate guarantee dan akan dibuat polis asuransi sebagai jaminan atas investasi tersebut, sehingga para lender yakin dan tertarik untuk berinvestasi karena para lender juga mengetahui terdakwa Adrian Asharyanto selaku Direktur PT Investree Radhika Jaya, namun segala tindakan terdakwa Adrian Asharyanto bersama PT Putra Radhika Investama tidak pernah tercatat di pembukuan di PT Investree Radhika Jaya, selain itu PT Investree Radhika Jaya memang tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan pengumpulan dana," ujar jaksa.
Perbuatan mereka melibatkan tiga rekening bank dengan dana terkumpul lebih dari Rp 2 triliun hingga Januari 2023 tanpa izin OJK. Dana tersebut digunakan untuk modal kerja dan mengelola kredit macet PT Investree Radhika Jaya.
"Bahwa PT Radhika Persada Utama dan PT Putra Radhika Investama tidak pernah mendapat mandat dari PT Investree Radhika Jaya untuk melakukan penghimpunan dana dari masyarakat, akan tetapi atas inisiatif saksi Alan Perdana Putra bersama dengan terdakwa Adrian Asharyanto menjadikan PT Radhika Persada Utama dan PT Putra Radhika Investama untuk menghimpun dana dari masyarakat, yang mana dana tersebut digunakan untuk memenuhi modal kerja dan mengelola NPL untuk keberlangsungan PT Investree Radhika Jaya," kata jaksa.
Jaksa juga menyebut dana yang dihimpun berasal dari individu dan perusahaan namun belum dibayarkan oleh PT Putra Radhika Investama.
Selain Adrian, hakim juga menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan terhadap Alan Perdana Putra.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow