Bareskrim Bongkar Penyelundupan 28 Ton Pasir Timah di Belitung Timur

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penyelundupan pasir timah ilegal di Desa Gantung, Belitung Timur, pada Kamis (13/8/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 28 ton pasir timah yang diduga berasal dari pertambangan ilegal dan akan diselundupkan ke Malaysia, dilansir dari Detikcom. Brigjen Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan total barang bukti yang diamankan berupa 568 karung pasir timah, dimana 97 karung sudah lunas dibayar dan siap dikirim ke luar negeri.

Dalam penggerebekan ini, dua pria berinisial RR dan DW diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. RR diduga sebagai perantara pencarian pasir timah di Belitung Timur, sedangkan DW bertugas sebagai sopir pengiriman.

"Tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia," ujar Irhamni. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan internasional ini.

"Polisi saat ini tengah mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Belitung Timur," tambah Irhamni. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Belitung Timur sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow