Tokopedia dan Shopee Kembalikan Dana Pajak Usai Penundaan PPh 22
Kementerian Keuangan menunda pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% hingga 31 Oktober 2026, mendorong Tokopedia dan Shopee mengembalikan dana pajak yang telah dipungut dari pedagang pada periode 1-5 Agustus 2026, dilansir dari Detik Finance.
Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Namun baru Tokopedia dan Shopee yang menetapkan jadwal pengembalian dana pajak tersebut.
Tokopedia menghentikan pemotongan pajak sejak 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB dan berkomitmen mengembalikan dana paling lambat 30 September 2026.
"Untuk setiap jumlah yang sebelumnya telah dipotong dari transaksi Anda, dana tersebut diperkirakan akan dikembalikan ke akun penjual Anda paling lambat pada 30 September 2026," ujar Manajemen Tokopedia.
Pengembalian dana dapat berbeda tergantung proses penyesuaian dan waktu tercatatnya di akun pedagang. Tokopedia menegaskan pengembalian dilakukan otomatis dan dapat dicek di akun penjual.
"Platform tetap berkomitmen penuh untuk mematuhi peraturan pemerintah dan akan terus menerapkan arahan lebih lanjut dari otoritas terkait," tambah Tokopedia.
Shopee juga menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB dan mulai mengembalikan dana secara bertahap dari 14 Agustus hingga 30 September 2026.
Manajemen Shopee menjelaskan, "Seluruh proses ini akan berjalan dari sistem Kami, sehingga Penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Kami berkomitmen untuk terus mematuhi seluruh peraturan pemerintah yang berlaku."
Waktu pengembalian di Shopee bervariasi per akun, disesuaikan dengan proses pengembalian barang dan dana. Dana pengembalian dapat dilihat di menu Saldo Saya dan Penyesuaian di Seller Centre Shopee.
Sementara itu, Blibli menghentikan pemungutan pajak sejak 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB, tetapi masih menunggu ketentuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak terkait mekanisme restitusi.
"Blibli masih menunggu ketentuan resmi dari DJP terkait mekanisme pengembalian/restitusi pajak. Proses perbaikan dan adjustment untuk seller terdampak akan diproses paling lambat akhir Agustus 2026," tulis Blibli di laman resminya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow