Dosen Ajukan Pengujian UU Pendidikan Tinggi soal Pendanaan dan Kesejahteraan

Smallest Font
Largest Font

Dosen Aris Armunanto mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/8/2026) terkait pendanaan pendidikan tinggi dan kesejahteraan dosen.

Dalam sidang tersebut, Aris menilai pemerintah seharusnya fokus meningkatkan kesejahteraan dosen dan pemenuhan hak warga negara atas pendidikan tinggi daripada membangun universitas baru seperti Universitas Republik Indonesia (URI), dilansir dari Detikcom.

Kuasa hukum Aris, Muhammad Hafidz, menyatakan, "Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi, serta menjamin bahwa hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dapat diwujudkan secara lebih efektif."

Aris sebagai dosen PTS mengajukan pengujian pasal 83 ayat (1) UU No 12 Tahun 2012 yang menyebutkan pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi melalui APBN. Namun, ia menilai tidak ada kewajiban konstitusional bagi pemerintah membangun sistem kebijakan pendanaan yang mendukung seluruh penyelenggara pendidikan tinggi.

Hafidz menjelaskan, "Pemohon mengalami kesulitan memperoleh dana penelitian, membiayai publikasi ilmiah, mengikuti konferensi akademik, mengembangkan inovasi maupun meningkatkan kapasitas keilmuan melalui kerja sama penelitian nasional dan internasional." Hal ini berdampak pada kemampuan perguruan tinggi swasta dalam menjalankan fungsi akademiknya.

Dalam menjalankan penelitian, Aris terkadang harus menggunakan biaya pribadi karena keterbatasan dana internal perguruan tinggi. Hafidz menegaskan, "Pelaksanaan hak konstitusional sebagai dosen untuk terus berkembang melalui penelitian, publikasi ilmiah, inovasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan tidak dapat dilakukan hanya dengan kemampuan pribadi dosen."

Menurutnya, dukungan kebijakan negara dan sistem pendanaan pendidikan tinggi yang memadai sangat diperlukan untuk menunjang kegiatan akademik yang merupakan bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi.

Hafidz juga menyampaikan, "Kondisi tersebut semakin dirasakan oleh pemohon yang hanya seorang dosen pada perguruan tinggi swasta. Akibatnya, perguruan tinggi swasta tempat pemohon mengabdi tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan hibah penelitian internal."

Jika permohonan dikabulkan, pemerintah akan memiliki kewajiban konstitusional jelas dalam menyusun kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil dan proporsional bagi seluruh penyelenggara pendidikan tinggi, ujar Hafidz.

"Pemerintah tidak lagi hanya berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan tinggi secara umum, tetapi juga wajib memastikan bahwa kebijakan pendanaan tersebut disusun secara adil dengan memperhatikan kebutuhan seluruh penyelenggara pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional," tambahnya.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed