ASN Guru Gugat Aturan Perpanjangan SIM Agar Ada Masa Tenggang
Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang juga guru menggugat aturan perpanjangan SIM yang mewajibkan pembuatan SIM baru jika terlambat walau satu hari, ke Mahkamah Konstitusi.
Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan SIM berlaku lima tahun dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlaku, jika terlambat harus mengajukan SIM baru, dilansir dari Detik Oto.
Ahmad Royani, ASN dan guru, mengalami kerugian karena aturan tersebut saat SIM-nya habis masa berlaku pada 2 Juni 2026 dan terlambat memperpanjang tiga hari akibat tugas menyusun asesmen sumatif siswa.
"Yang pertama untuk kedudukan hukum. Kedudukan hukum Pemohon didasarkan pada kerugian konstitusional nyata dan potensial yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai pengendara aktif yang memobilitas sehari-hari bergantung kepada kendaraan, hak konstitusional Pemohon atas kepastian hukum yang adil, tercederai, Yang Mulia. Ketentuan Pasal 85 ayat (2) tidak memberikan kepastian jaminan masa tenggang administratif membuat kelalaian kecil seperti keterlambatan satu hari untuk memperpanjang SIM menyebabkan hak kompetensi pengemudi Pemohon hangus seketika dan dipaksa mengulang ujian dari awal, seperti pemula," ujar Ahmad Royani.
Ahmad menjelaskan saat ia datang memperpanjang SIM pada 5 Juni 2026, petugas menolak karena keterlambatan berdasarkan aturan yang kaku tanpa masa tenggang.
"Bahwa Pemohon mengalami kendala pada tanggal tersebut, yaitu sedang dilaksanakan Asesmen Sumatif Akhir Tahun yang tidak bisa ditinggalkan, (vide Bukti P-6) yang menyebabkan Pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di Satpas pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat 3 hari dari tanggal jatuh tempo," tulisnya dalam gugatan itu.
"Bahwa saat Pemohon datang untuk memperpanjang, petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan turunan dari Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang (grace period) di tingkat Undang-Undang," tambahnya.
Akibatnya, Ahmad harus mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik, seolah kompetensinya hilang hanya karena keterlambatan administratif tiga hari.
"Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," katanya.
Menurut Ahmad, kewajiban mengulang ujian tersebut menimbulkan kerugian berupa hilangnya kepastian hukum yang adil dan pemborosan waktu, tenaga, serta biaya yang tidak proporsional.
"Alasan-alasan permohonannya yang pertama adalah pelanggaran asas proporsionalitas sanksi. Keterlambatan memperpanjang SIM itu murni kelalaian administrasif. Namun sanksi yang diberikan adalah kewajiban menempuh ujian kompetensi dari awal. Menyimpulkan kemampuan mengemudi seseorang hilang dalam 24 jam hanya karena terlambat untuk memperpanjang adalah catatan logika hukum yang tidak adil," ujarnya.
Ahmad sepakat bahwa evaluasi lima tahun dalam perpanjangan SIM penting untuk keselamatan. Namun ia mengusulkan agar ada masa tenggang dengan denda administratif sesuai tingkat keterlambatan, dan hanya jika keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun wajib bikin SIM baru.
Dalam petitumnya, Ahmad memohon Mahkamah menyatakan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU No. 22/2009 bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, jika tidak dimaknai memberikan masa tenggang dengan sanksi denda administratif berjenjang dan kewajiban bikin SIM baru hanya jika keterlambatan melewati batas ekstrem.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow