DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Pelayaran Nasional

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah didesak untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan keselamatan pelayaran nasional menyusul kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Selat Lombok pada Rabu, 12 Agustus 2026.

KMP Putri Yasmin yang melayani rute Padangbai, Bali menuju Lembar, Lombok terbakar saat dalam perjalanan, sekitar 10 hari setelah insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II, menurut dilansir dari Detik Finance.

Anggota Komisi V DPR RI, Ade Ginanjar, menilai rentetan kebakaran kapal dalam waktu berdekatan ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah.

"Kita jangan sampai kembali hanya sibuk setelah kapal terbakar. Yang harus dijawab pemerintah adalah mengapa kejadian seperti ini terus berulang dan apakah sistem pengawasan yang selama ini dilakukan benar-benar efektif," ujar Ade dalam keterangan tertulis pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Ade menekankan keselamatan penumpang sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut dan meminta pemerintah tak berhenti pada pemeriksaan administratif dokumen kelaikan kapal.

Pemeriksaan harus menjamin kapal benar-benar aman saat beroperasi, termasuk kelistrikan, mesin, alat pemadam kebakaran, sekoci, jaket keselamatan, jalur evakuasi, kapasitas angkut, dan kesiapan awak kapal menghadapi keadaan darurat.

Menurut Ade, jika kapal yang dinyatakan laik berlayar mengalami kebakaran, pemerintah perlu memastikan standar pemeriksaan sudah cukup ketat dan mampu mendeteksi risiko secara dini.

Ia juga menyoroti pentingnya akurasi manifes penumpang, karena data yang tepat menjadi dasar operasi pencarian dan pertolongan saat kecelakaan.

"Data penumpang harus akurat sejak kapal meninggalkan pelabuhan. Ketika terjadi keadaan darurat, petugas harus tahu secara pasti berapa orang yang berada di atas kapal, siapa saja yang harus dievakuasi, dan apakah seluruh penumpang sudah ditemukan," tegas Ade.

Insiden KMP Putri Yasmin dinilai harus dilihat bersamaan dengan kebakaran KM Mutiara Sentosa II yang juga menjadi perhatian Komisi V DPR RI.

Komisi V telah menjadwalkan pemanggilan Kementerian Perhubungan pada 19 Agustus 2026 untuk membahas insiden tersebut secara menyeluruh, termasuk standar pengawasan kapal, pemeriksaan kelaikan, pengawasan operator, kesiapan sarana keselamatan, dan tindak lanjut rekomendasi keselamatan.

Ade menegaskan agar evaluasi tidak dilakukan secara parsial pada satu kapal saja, tetapi memperbaiki persoalan mendasar secara nasional.

"Kita membutuhkan sistem pengawasan yang preventif, bukan reaktif. Jangan menunggu ada korban baru kemudian pemeriksaan diperketat. Kalau ada kelemahan dalam sistem pengawasan, segera perbaiki, kalau standar keselamatan masih memiliki celah, harus diperketat. Masyarakat yang menggunakan kapal penyeberangan berhak mendapatkan jaminan keselamatan yang benar-benar nyata," tutup Ade.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed