Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan dengan Layanan Online
Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan kemudahan pengurusan secara online melalui aplikasi Signal, tanpa perlu ke kantor Samsat, hingga akhir Agustus 2026, dilansir dari laman Samsat Digital.
Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenai biaya tambahan seperti denda atau tunggakan. Setiap provinsi memiliki ketentuan pemutihan yang berbeda, mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan tunggakan pajak.
Di DKI Jakarta, penghapusan administrasi sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku hingga 31 Agustus 2026. Provinsi Bengkulu membebaskan tunggakan dan denda PKB dengan pembayaran hanya untuk satu tahun berjalan hingga tanggal yang sama.
Lampung memberikan fasilitas khusus untuk wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih dengan hanya membayar PKB tahun berjalan dan 50% pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan denda dihapuskan. Diskon pajak kendaraan antara 5% hingga 25% juga diberikan bagi wajib pajak taat. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Sumatera Utara menawarkan potongan hingga 57 persen dan pengurangan sanksi PKB khusus bagi plat Sumut sampai 30 September 2026. Sementara Maluku membebaskan sanksi administrasi PKB dan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya hingga 31 Agustus 2026.
DI Yogyakarta membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu hingga 30 September 2026. Sulawesi Tengah memberikan pembebasan sanksi administratif 100% kecuali kendaraan baru, pengurangan pokok PKB tunggakan hingga tahun pajak 2025, dan pembebasan denda tunggakan SWDKLLJ sampai 5 September 2026.
Riau juga menghapus denda PKB dan membebaskan pokok pajak tunggakan dengan syarat dan ketentuan berlaku sampai 31 Agustus 2026.
Bagi warga yang ingin mengikuti program ini, pengurusan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital dan pengesahan STNK dapat dilakukan lewat aplikasi Signal setelah bukti pembayaran pajak dikirim ke rumah, tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow