Polisi Tetapkan FAA Tersangka Perusakan Rumah di Depok
Polisi meningkatkan status kasus perusakan rumah di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, ke tahap penyidikan dan menetapkan pelaku berinisial FAA sebagai tersangka, Kamis (13/8/2026), dilansir dari Detikcom.
AKBP Made Gede Oka Utama, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, menyatakan sudah memeriksa tujuh saksi dan menyita barang bukti berupa pecahan pagar rumah yang dirusak. Proses hukum berjalan sesuai aturan.
"Tersangka yang sudah kita tetapkan satu orang dengan inisial FAA dan semua kita sudah lakukan proses hukum," ujar AKBP Made.
AKBP Made menambahkan, tersangka dikenakan pasal perusakan dan atau ancaman kekerasan sesuai Pasal 521 KUHP dan atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini dipicu oleh perselisihan yang sudah berlangsung sejak 2024 antara tersangka dan korban. Pertikaian keduanya sempat dimediasi oleh warga, RT/RW, dan Bhabinkamtibmas namun tidak menyelesaikan masalah.
"Ini kan permasalahan sudah dari tahun 2024. Yang memang berselisih paham dari tahun itu," kata AKBP Made.
Menurut AKBP Made, meski sudah dimediasi, perselisihan itu terus berlanjut hingga pelapor merasa tidak tahan dan akhirnya membuat laporan polisi.
"Akhirnya timbullah kejadian di minggu lalu. Korban merasa sudah tidak tahan dan memang sering dimediasikan tapi berulang kali. Akhirnya membuat laporan mengenai perusakan tersebut," tambahnya.
Diketahui, rumah keluarga Azis Suraji di Pancoran Mas menjadi sasaran teror oleh tetangganya. Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria melempar helm ke rumah tersebut dan membuang sampah di lokasi yang sama, memicu keributan di lingkungan sekitar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow