OJK Catat Nilai Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 28,58 Triliun pada Juni 2026

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 28,58 triliun pada Juni 2026, meningkat 24,20% dibandingkan Mei yang sebesar Rp 23,01 triliun, dilansir dari Detik Finance.

Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital juga bertambah 1,32% menjadi 22,69 juta akun pada periode yang sama, menunjukkan kematangan ekosistem pasar kripto di Indonesia.

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menilai peningkatan ini menandakan minat masyarakat yang terus tumbuh terhadap aset digital.

"Pertumbuhan transaksi dan jumlah konsumen menunjukkan bahwa minat terhadap aset digital di Indonesia terus meningkat. Di saat yang sama, regulasi dan pengawasan yang semakin kuat dapat memberikan kepastian bagi pelaku industri dan investor, sekaligus membangun fondasi yang lebih sehat bagi pertumbuhan pasar," ujar Ryan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2026).

Menurut Ryan, pengawasan OJK memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri. Sentimen pasar global juga dipengaruhi oleh penerapan regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Eropa sejak 1 Juli 2026.

Pelaku pasar masih menanti regulasi serupa di Amerika Serikat, terutama Digital Asset Market Clarity Act (CLARITY Act), yang diharapkan memberikan kepastian hukum bagi industri aset digital.

Di Indonesia, penguatan regulasi terus berlangsung melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

"Pada semester kedua 2026, pasar aset kripto masih akan menghadapi dinamika dari kondisi makroekonomi dan geopolitik global. Karena itu, investor perlu mencermati perkembangan pasar secara lebih menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada pergerakan harga dalam jangka pendek," tambah Ryan.

Aktivitas perdagangan di Indonesia semakin beragam, dengan kategori AI Stocks seperti NVDAX, SPCXX, dan TSLAX mencatat volume tertinggi. Sedangkan di kategori meme token, TUT, KOMA, dan BABYSHARK menjadi yang paling banyak diperdagangkan.

"Pertumbuhan industri bukan hanya mengenai peningkatan transaksi, tetapi juga bagaimana ekosistem dapat menyediakan akses yang semakin beragam dengan tetap mengedepankan kepatuhan, transparansi, dan edukasi investor," tutup Ryan.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed