DPR Sepakati Pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026, setelah melalui pembahasan intensif bersama pemerintah, dilansir dari Bloombergtechnoz. Keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026. "Paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026.
Apakah dapat disetujui?" ujar Sufmi Dasco Ahmad. Peserta rapat pun menyatakan setuju.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan diselesaikan setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurutnya, ketiga peraturan tersebut akan menjadi satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system. Habiburokhman menjelaskan alasan pembahasan RUU Perampasan Aset lebih lama dibandingkan aturan lain karena undang-undang ini mengusung konsep yang benar-benar baru.
"Undang-undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru," ujar Habiburokhman. Ia menambahkan bahwa belum ada undang-undang sebelumnya yang mengatur perampasan aset sehingga membutuhkan waktu untuk menyusun regulasi yang tepat.
Habiburokhman juga memaparkan proses pembahasan RUU tersebut, mulai dari rapat kerja bersama pemerintah, harmonisasi, pembahasan daftar inventaris masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua di Paripurna DPR pada Desember 2026. "Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," kata Habiburokhman.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow