Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset dengan Target Pengesahan 2026

Smallest Font
Largest Font

Komisi III DPR RI terus melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa sidang I tahun 2026-2027 dengan target pengesahan sebelum Desember 2026, seperti dilansir dari Detikcom.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dua hingga tiga kali seminggu untuk menyerap aspirasi masyarakat.

"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (17/8/2026).

Habiburokhman menjelaskan, proses pengesahan RUU ini lebih lama dibandingkan UU KUHAP dan UU Polri yang sebelumnya telah disahkan karena konsep RUU Perampasan Aset merupakan hal baru di Indonesia.

"Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada. Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengarahkan pembahasan RUU Perampasan Aset agar segera dilaksanakan dan DPR diharapkan segera menjadikannya sebagai usul inisiatif DPR.

"RUU Perampasan Aset teman-teman lihat, Komisi III kan hari ini baru mulai masa sidang nih ya. Nanti akan dibuka oleh Ibu Wakil Ketua. Komisi III teman-teman sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder, dan kita tunggu," kata Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jumat (14/8).

"Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan," tambah Supratman.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed