Gubernur DKI Kecam Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Qur'an di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengecam keras promosi minuman keras yang dikaitkan dengan tantangan hafalan Al-Qur'an yang viral di Jakarta, Selasa (11/8/2026), dan mendesak tindakan tegas dari jajaran pemerintahannya. Pramono menilai tindakan tersebut menodai kehidupan keagamaan yang dijaga ketat di Jakarta. "Yang pertama, yang berkaitan dengan promosi, apa, minuman keras yang viral, apalagi dikaitkan dengan kegiatan keagamaan, ini sungguh-sungguh menodai kehidupan keagamaan yang sangat, yang kita jaga bersama di Jakarta," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta.
Ia meminta Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, segera mengoordinasikan dan mengambil langkah tegas terkait masalah ini.
"Untuk itu, saya akan minta kepada Pak Asisten Kesejahteraan, Pak Ali, untuk segera mengoordinasikan, mengambil tindakan tegas terhadap hal yang tidak boleh terjadi di Jakarta," tambahnya. Pramono menegaskan pemerintah provinsi sangat menyesalkan insiden tersebut.
"Sehingga, sekali lagi, Pemerintah DKI Jakarta menyesalkan hal itu terjadi di Jakarta," katanya. Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa pemasaran yang menggabungkan ayat suci Al-Qur'an dengan minuman beralkohol melanggar tatanan agama, moral, dan hukum yang berlaku.
"Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Ni'am melalui laman MUI Digital. Ni'am menjelaskan bahwa Al-Qur'an adalah Kalamullah yang sangat disucikan dan membaca Al-Qur'an merupakan ibadah bernilai tinggi, sedangkan minuman keras adalah haram menurut Al-Qur'an. Menurutnya, mengaitkan hafalan Al-Qur'an dengan hadiah minuman keras merendahkan kesucian Al-Qur'an.
"Membuat gimik membaca Al-Qur'an dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Qur'an," tambah Ni'am.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow