ASN Guru Gugat Aturan Perpanjangan SIM di MK karena Masa Tenggang
Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang juga guru, Ahmad Royani, menggugat aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak memberikan masa tenggang bila sudah melewati masa berlaku, ke Mahkamah Konstitusi (MK), dilansir dari Detik Oto.
Aturan saat ini menyatakan SIM berlaku lima tahun dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlaku. Namun, jika lewat satu hari saja masa berlakunya, SIM tidak dapat diperpanjang dan pemilik harus mengurus SIM baru dengan ujian ulang teori dan praktik.
Dalam gugatannya, Ahmad menyampaikan SIM-nya kedaluwarsa tiga hari pada 2 Juni 2026 saat ia sedang fokus menyusun asesmen akhir tahun sebagai guru. Ia baru dapat memperpanjang SIM pada 5 Juni 2026, tapi permohonannya ditolak karena keterlambatan.
"Saya sudah menambahkan kronologi tentang kerugian konstitusional yang bersifat aktual," ujar Ahmad dalam sidang perbaikan permohonan secara daring.
Ahmad menjelaskan, "Bahwa Pemohon mengalami kendala pada tanggal tersebut, yaitu sedang dilaksanakan Asesmen Sumatif Akhir Tahun yang tidak bisa ditinggalkan, (vide Bukti P-6) yang menyebabkan Pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di Satpas pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat 3 hari dari tanggal jatuh tempo."
"Bahwa saat Pemohon datang untuk memperpanjang, petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan turunan dari Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang (grace period) di tingkat Undang-Undang," tambahnya.
Akibat penolakan itu, Ahmad harus mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal termasuk ujian teori dan praktik seperti pemula.
"Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," sebut Ahmad.
Menurutnya, kewajiban mengulang ujian menimbulkan kerugian nyata berupa hilangnya kepastian hukum yang adil, serta pemborosan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak proporsional.
"Kerugian ini adalah kerugian yang nyata, spesifik, dan ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian ini," katanya.
Ahmad menyatakan hak atas kebebasan bergerak dan kepastian hukum dirugikan oleh Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang tidak memberikan masa tenggang. Keterlambatan satu hari membuat kompetensi mengemudi hilang secara absolut dan harus mengulang ujian.
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyatakan, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang." Ahmad menilai pasal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Dia mencontohkan, dokumen lain seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hanya dikenai denda tanpa hilangnya hak kepemilikan, serta paspor yang masa berlakunya habis cukup diganti tanpa proses ujian ulang.
"SIM adalah satu-satunya dokumen pelayanan publik yang menerapkan sanksi pemutihan hak secara absolut tanpa dispensasi," ujar Ahmad.
Dalam petitumnya, Ahmad memohon MK menyatakan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai memberikan masa tenggang dengan sanksi denda administratif berjenjang dan hanya mengharuskan proses baru jika keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow