Kemenhut Tangkap Tiga Pelaku Jual Beli Lahan Ilegal di Hutan Lindung Luwu Timur

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Kehutanan mengungkap praktik jual-beli lahan garapan ilegal di kawasan hutan lindung Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan mengamankan tiga pelaku pada Senin, 3 Agustus 2026, saat mereka sedang menggarap lahan tanpa izin.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyampaikan ketiga pelaku berinisial AR, AI, dan AW menangani lahan seluas sekitar 1,5 hektare yang telah dibuka tanpa izin dan digunakan untuk perkebunan dengan penanaman sekitar 1.500 pohon merica.

Ali menjelaskan bahwa praktik jual-beli lahan tersebut dilakukan secara informal tanpa izin maupun dasar hukum yang sah.

"Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," ujar Ali, dilansir dari Detikcom.

Kementerian Kehutanan menilai praktik ini berpotensi memperluas perambahan di kawasan hutan lindung. Dalam operasi, petugas juga menyita pondok kerja dan alat-alat perkebunan yang digunakan para pelaku.

Ali menambahkan bahwa perambahan hutan tidak selalu dimulai dengan membuka lahan secara langsung, tetapi juga bisa melalui penguasaan lahan secara ilegal lewat jual-beli atau ganti rugi garapan.

"Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas. Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas," jelas Ali.

Ketiga tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.

Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan memperkuat perlindungan kawasan hutan demi menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," kata Dwi.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed