Kemenag Tegaskan Peran Masjid Istiqlal dalam Wakaf Saham Syariah di BEI

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Agama menegaskan bahwa Masjid Istiqlal berperan dalam gerakan wakaf saham syariah melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), tanpa menggunakan dana kas masjid, dana hibah, atau dana operasional jemaah, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa Masjid Istiqlal sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba tidak memiliki kapasitas untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO).

"Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal," ujar Thobib.

Dia menambahkan bahwa hasil dividen atau manfaat dari saham terwakafkan akan disalurkan penuh untuk program sosial keumatan.

Thobib menegaskan bahwa pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal telah sesuai dengan prinsip hukum syariah dan regulasi yang berlaku. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait kebolehan wakaf saham.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah membuat kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 untuk mengoptimalkan aset wakaf produktif nasional.

"Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar)," terang Thobib.

Kemenag menggandeng manajer investasi dan bank kustodian resmi untuk pengelolaan Gerakan Yuk Wakaf Saham dengan standar kehati-hatian dan akuntabilitas. Semua pencatatan dan pelaporan aset wakaf terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Thobib juga membuka ruang diskusi publik sebagai bagian dari upaya memperdalam literasi keuangan syariah di masyarakat.

"Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat," ujar Thobib di Jakarta.

Dia menambahkan bahwa wakaf saham bertujuan memperluas literasi ekonomi syariah dan mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah.

"Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah. Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan terus menguatkan edukasi publik, sehingga setiap inovasi pemberdayaan ekonomi umat senantiasa berjalan di atas koridor syariat, transparansi, dan rasa aman," pungkas Thobib.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed