Kemendikdasmen Ingatkan Orang Tua Rutin Cek Nomor Induk Siswa Nasional

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong para orang tua untuk rutin memeriksa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) anak mereka melalui situs resmi kementerian. NISN merupakan nomor identitas unik yang diberikan kepada peserta didik sebagai tanda pengenal resmi dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Setiap siswa hanya memiliki satu NISN sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan.

NISN terdiri dari 10 digit angka acak yang diajukan oleh operator pendataan di sekolah melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan pelaporan rutin kepada kepala tata usaha atau kepala satuan pendidikan.

Orang tua diminta melakukan pengecekan NISN guna memastikan anak sudah terdaftar resmi di Dapodik, menghindari pencatutan data oleh pihak tidak bertanggung jawab, serta memastikan kelancaran administrasi terkait beasiswa, kelulusan, dan pencetakan ijazah. Pengecekan juga membantu validasi kecocokan data identitas anak dengan dokumen kependudukan, yang penting saat mendaftar seleksi perguruan tinggi atau program pendidikan lain.

Untuk mengecek NISN dengan nama, kunjungi laman resmi Kemendikdasmen di https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/ dan pilih pencarian berdasarkan nama. Isikan nama lengkap siswa, tempat tanggal lahir, dan nama ibu kandung lalu klik cari data siswa. Hasil pencarian akan menampilkan NISN, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, serta status peserta didik di satuan pendidikan tertentu.

Jika sudah mengetahui NISN, pengecekan data siswa dapat dilakukan dengan memilih pencarian berdasarkan NISN dan memasukkan nomor serta nama ibu kandung.

Syarat Penerbitan NISN

Satu NISN diberikan pada siswa yang mengikuti proses pembelajaran di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Klaim NISN hanya dapat dilakukan oleh satu satuan pendidikan jalur formal atau nonformal yang mengelola program kesetaraan dan pendidikan anak usia dini (PAUD).

Persyaratan penerbitan NISN meliputi kelengkapan data induk siswa, pendaftaran siswa di satuan pendidikan yang memiliki NPSN, serta keberadaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sesuai data kependudukan nasional untuk warga negara Indonesia. Bagi siswa warga negara asing, NIK yang valid dapat berupa data kependudukan nasional, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS). Informasi ini disampaikan Kemendikdasmen untuk memastikan keabsahan data peserta didik dan mendukung kelancaran proses administrasi pendidikan anak.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow