Kemenkeu Salurkan Rp16,05 Triliun Dana Desa Hingga Juni 2026
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyalurkan anggaran Dana Desa sebesar Rp16,05 triliun hingga Juni 2026, mencapai 64,26% dari total pagu Rp25 triliun tahun ini, dilansir dari Bloombergtechnoz.
Pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp25 triliun disiapkan untuk 75.260 desa di seluruh Indonesia dan sudah disalurkan dalam dua tahap.
"Dana Desa regular telah disalurkan melalui dua tahap, dengan rincian tahap 1 [bagi] 75.140 desa Rp11,36 triliun, dan tahap 2 Rp4,69 triliun kepada 45.229 desa," ujar Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui akun Instagram resminya.
Pemerintah menggunakan Dana Desa untuk membantu desa agar maju dan berdaya saing, mengalir dari kas negara ke rekening desa agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh penduduk desa.
Penggunaan dana ini meliputi bantuan tunai bagi warga kurang mampu, layanan kesehatan dasar termasuk pencegahan stunting, dan pembangunan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai.
"Ini semua dari #UangKita untuk Indonesia yang Berdaulat, Adil, dan Makmur!" tulis Ditjen Perbendaharaan.
Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN dan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk membiayai pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Baru-baru ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan kebijakan baru mengalokasikan dana Desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), prioritas dari Prabowo Subianto, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 7/2026.
PMK No. 7/2026 mewajibkan 58,03% atau sekitar Rp34,57 triliun dari pagu Dana Desa Rp60,57 triliun dialokasikan untuk program KDMP, sehingga sisa pagu reguler untuk pembangunan desa menjadi sekitar Rp26 triliun.
Penggunaan dana dalam PMK diarahkan untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow