Kemenkeu Tunda Penerapan Pajak PPh Pasal 22 untuk Pedagang Online hingga November 2026
Kementerian Keuangan resmi menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada pedagang online melalui marketplace dari tanggal 1 Agustus 2026 menjadi 1 November 2026, dilansir dari Bloombergtechnoz.
Pemungutan pajak ini awalnya direncanakan mulai 1 Juli 2026 dengan masa penyesuaian satu bulan, sehingga seharusnya mulai berlaku 1 Agustus 2026. Ditjen Pajak menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai platform pemungut PPh Pasal 22.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penundaan dilakukan karena daya beli masyarakat belum cukup baik, dengan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 sebesar 5,29% yang masih di bawah target 6% untuk penerapan pajak.
"Pajak marketplace mungkin kita tunda tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu," ujar Purbaya dalam media briefing pada 5 Agustus 2026.
Purbaya menambahkan bahwa ketika kondisi ekonomi dan daya beli membaik, pemerintah akan menerapkan kembali kebijakan ini setelah beberapa bulan penundaan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, menyatakan pengumuman tertulis bahwa PMK Nomor 37/2026 ditunda sampai 31 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada 1 November 2026.
"Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026," ujar Inge.
Inge juga menjelaskan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan ditunjuk kembali. Selain itu, pajak yang sudah dipungut akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri.
Penundaan ini hanya mengubah waktu pemberlakuan, bukan substansi kebijakan.
Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace adalah 0,5% dari peredaran bruto atau omzet kotor pedagang dalam negeri, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Peredaran bruto adalah total pendapatan dari aktivitas bisnis sebelum dikurangi biaya operasional dan potongan lain. Contohnya, jika pedagang menjual barang senilai Rp2 juta, PPh Pasal 22 yang dipungut adalah Rp10.000.
Pajak ini bukan pajak tambahan, melainkan dapat diperhitungkan dalam kewajiban PPh pedagang. Untuk pedagang dengan skema PPh Final UMKM, pajak ini menjadi bagian pelunasan PPh Final, sedangkan untuk skema umum menjadi kredit pajak dalam penghitungan SPT Tahunan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa mekanisme pelunasan pajak berubah dari yang disetor sendiri menjadi dipungut oleh marketplace. Ia menegaskan pajak ini bukan pajak baru, melainkan penghasilan dari usaha melalui marketplace.
"Dan ini menjadi sinyal yang sangat penting, sinyal yang ingin kami sampaikan bahwa kami tidak akan membebani masyarakat kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil," ujar Bimo dalam konferensi pers pada 1 Juli 2026.
Bimo juga menyebut tarif 0,5% relatif kecil dan bukan beban pajak tambahan karena dapat dikreditkan sebagai pajak tahun berjalan. Untuk pedagang dengan skema PPh final, pungutan ini menjadi bagian pelunasan PPh final, sedangkan untuk skema umum dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow