Korlantas Polri Bantah Kenaikan Denda Tilang dan Tilang Manual Masif
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah pemberlakuan kembali tilang manual secara masif dan kenaikan denda tilang sampai 150%, seperti yang beredar di masyarakat, Jumat (7/8/2026) dilansir dari Bloombergtechnoz. Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Wibowo mengatakan kebijakan penegakan hukum lalu lintas saat ini tetap mengutamakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik yang statis maupun mobile.
"Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150% adalah informasi yang tidak benar," ujar Wibowo.
Korlantas Polri tetap berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi untuk mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Meski ETLE menjadi prioritas utama, petugas polisi masih diberi kewenangan melakukan penindakan manual secara selektif dan situasional pada kondisi tertentu.
"Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar Wibowo.
Pelanggaran yang disasar penindakan manual meliputi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, aksi balap liar, melawan arus, dan perilaku berkendara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan masyarakat. Wibowo mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar," kata Wibowo.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow