Mahkamah Konstitusi Wajibkan Operator Seluler Jaga Sisa Kuota Internet

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan operator seluler wajib menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan ini berlaku sejak dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis, 23 Juli 2026, dilansir dari Detik iNET.

Putusan MK terkait Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sidang ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Didi Supandi, pengemudi ojek online; Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner online; dan Rega Felix, dosen sekaligus advokat.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi terkait sisa kuota internet.

"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," ujar Meutya.

Meutya menegaskan komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mengawal implementasi putusan agar hak konsumen terlindungi tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi.

"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," tambahnya.

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan final yang tidak bisa diajukan banding atau kasasi.

Dengan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak, termasuk lembaga negara tanpa terkecuali.

Sejak 23 Juli 2026, pemaknaan baru Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja soal kewajiban operator melindungi sisa kuota konsumen sudah sah secara hukum. Namun, penerapan teknis masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah dan operator seluler.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow