Massa Demo di Jakarta Barat Tuntut Permintaan Maaf atas Challenge Hafalan Al-Qur'an
Massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan menggelar aksi unjuk rasa di depan OT Building, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat siang. Aksi ini dipicu oleh tantangan hafalan surah Al-Qur'an yang disertai iming-iming hadiah sebotol minuman keras.
Massa mulai berkumpul sekitar pukul 13.40 WIB dengan atribut Front Persaudaraan Islam, Bang Japar, BPPKB Banten, dan Forum Betawi Rempug, dipandu mobil komando. Mereka menuntut permintaan maaf langsung dari pengelola OT Group sebagai bentuk meredakan kemarahan umat Islam, dilansir dari Detikcom.
Syahrul Ahadi, perwakilan FPI, menyampaikan tuntutan massa agar pihak OT Group menyampaikan permohonan maaf secara resmi di atas mobil komando.
"Dalam hal ini kita meminta dari pihak pengelola, pihak Orang Tua secara langsung untuk menyampaikan permintaan maafnya. Saya harap langsung nanti di atas mobil komando. Dengan harapan apa? Justru dengan apa yang kita lakukan akan meredakan amarah umat Islam yang mereka telah tersakiti," ujar Syahrul di lokasi aksi.
Direktur Newport dari OT Group, Handoko Sasongko, menemui massa dan menyampaikan permohonan maaf atas dugaan penistaan agama yang terjadi.
"Izinkan saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada khususnya umat Islam atas dugaan penistaan agama," kata Handoko kepada massa.
Handoko juga menegaskan kasus ini sudah masuk ranah hukum dan meminta semua pihak menunggu proses hukum yang berjalan.
"Mohon izin, ini sudah masuk kepada ranah hukum yang lagi berproses untuk saat ini. Dan kita bersama-sama untuk menunggu hasil dari proses tersebut," ucap Handoko.
Aksi unjuk rasa ini menyebabkan kemacetan di Jalan Outer Ring Road menuju OT Building, dengan kendaraan hanya dapat melaju satu lajur ke arah Kembangan selama demonstrasi berlangsung.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka terkait challenge hafalan Al-Qur'an saat konser The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Dua tersangka, MC dan pembuat tantangan, langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, dilansir dari Detikcom.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa tersangka RES bertugas sebagai MC dan tersangka M melafalkan surah Ad-Dhuha. Sedangkan tersangka I dan AK memberikan tantangan melafalkan surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan minuman beralkohol.
Para tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak penyelenggara The Sounds Project mengecam kejadian tersebut dan menyatakan tidak pernah menyetujui challenge yang menjadikan agama sebagai bahan promosi.
"Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun," ujar pihak penyelenggara melalui akun Instagram resmi mereka.
Mereka juga telah menegur pihak sponsor dan meminta penyelesaian kasus hingga tuntas.
Handoko Sasongko sebelumnya juga menyampaikan permohonan maaf resmi dan menegaskan bahwa aktivitas itu bukan program atau konsep promosi dari Newport, melainkan spontanitas pengunjung di lokasi.
"Newport perlu meluruskan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan program, konsep promosi, challenge, maupun arahan yang dibuat atau direncanakan oleh Newport. Aktivitas tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi," ungkap Handoko dalam keterangan resmi, Selasa (11/8).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow