Polda Metro Jaya Tegaskan Keamanan Jakarta Terjaga Jelang Isu Demo Agustus 2026
Polda Metro Jaya menegaskan kesiapan menjaga keamanan dan ketertiban di Jakarta menjelang isu demonstrasi pada Agustus 2026. Langkah ini bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat di ibu kota.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, selama periode Juni hingga Agustus 2026, tim gabungan dari Ditreskrimum dan Ditressiber sudah menurunkan 30 konten provokatif dan hoaks yang berkaitan dengan upaya provokasi di bulan Agustus.
"Kami yakinkan, kami pastikan, insyaallah Jakarta dan Indonesia akan selalu aman apabila kita bersama-sama menjaga keamanan itu," ujar Iman dalam jumpa pers, Jumat (7/8/2026).
Iman menambahkan, sebanyak 28 orang telah diamankan, dengan 10 orang diproses hukum dan 18 lainnya diberikan edukasi. Penegakan hukum tidak hanya fokus pada tindakan represif, tetapi juga pada pencegahan dan edukasi masyarakat.
"Proses penegakan hukum oleh Polri bertujuan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui perlindungan, pengayoman, pelayanan, dan menghadirkan rasa keadilan serta kepastian hukum," jelasnya.
Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menyatakan sudah membentuk tim preventive strike dan preemptive education guna menjaga situasi Jakarta tetap aman.
"Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel sesuai program Presiden dan Kapolri untuk menghadirkan hukum yang berkeadilan," kata Asep.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum DKI Jakarta masih aman dan kondusif hingga saat ini.
"Aktivitas ibadah, pendidikan, pertokoan, dan pusat perbelanjaan berjalan normal. Jalanan padat kendaraan dan moda transportasi dipenuhi masyarakat, menjadi tolok ukur nyata situasi kamtibmas aman," jelas Budi.
Polri menghormati kebebasan berpendapat baik di ruang publik maupun dunia maya, namun mengingatkan masyarakat untuk tetap menaati aturan yang berlaku.
"Memberikan kritikan adalah hak di ruang publik, namun apabila provokasi mengganggu psikologis orang dan ketertiban masyarakat, tindakan penindakan akan dilakukan oleh tim preemptive education dan preventive strike," imbuh Budi, dilansir dari Detikcom.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow