SPAI Tolak Pengemudi Ojol Jadi Pelaku UMKM dalam Perpres 27/2026

Smallest Font
Largest Font

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak wacana pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. SPAI meminta pemerintah tetap mengakui mereka sebagai pekerja yang dilindungi oleh peraturan tersebut, yang fokus pada pelindungan pekerja transportasi online, bukan pengalihan status ke UMKM, dilansir dari Bloombergtechnoz. Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pengalihan status pengemudi ojol menjadi pelaku UMKM tidak memiliki dasar hukum karena pengemudi ojol memenuhi unsur hubungan kerja menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Karena saat ini ada klaim Menteri UMKM yang mengalihkan status sebagai pengusaha UMKM. Padahal itu sama sekali tidak berdasar karena tidak ada landasan hukumnya," ujar Lily.

Dia menjelaskan bahwa unsur pekerjaan, upah, dan perintah dalam hubungan kerja terpenuhi melalui aplikasi yang mengatur pengantaran penumpang, barang, dan makanan, sistem upah berdasarkan algoritma platform, serta sanksi bagi pengemudi yang menolak order. "Lalu terakhir unsur perintah terpenuhi di dalam aplikasi karena apabila pengemudi ojol menolak order, maka akan dikenakan sanksi mulai dari suspend hingga putus mitra atau PHK," tambahnya.

Lily juga menegaskan bahwa Perpres 27/2026 memberikan jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan bagi pekerja transportasi online, bukan fasilitas pinjaman atau insentif UMKM. "Bila status ojol sebagai pekerja ini dialihkan ke UMKM yang sama saja dengan mitra, maka akan menghilangkan hak pengemudi ojol untuk mendapatkan haknya sebagai pekerja," ucap Lily, mencakup hak upah minimum, jam kerja, cuti, jaminan sosial, dan hak membentuk serikat pekerja.

SPAI mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform dan mengadopsinya dalam pembahasan UU Ketenagakerjaan baru untuk mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja. Sementara itu, Dennis Afri Sapramto dari Unit Reaksi Cepat (URC), mendukung status UMKM bagi pengemudi ojol dengan syarat adanya regulasi yang jelas terkait pembagian peran dan tanggung jawab antara pengemudi, aplikator, dan pemerintah. "Menurut kami, status UMKM dapat menjadi jalan tengah yang cukup ideal. Namun, status tersebut harus disertai aturan yang jelas agar fleksibilitas tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kepada pengemudi," ujar Dennis.

Dia menegaskan bahwa aplikator tetap memiliki tanggung jawab sebagai penyelenggara platform meski pengemudi berstatus UMKM, termasuk dalam perlindungan sosial dan mekanisme pengaduan.

Melalui legalitas UMKM, pengemudi ojol dapat mengakses program bantuan pemerintah seperti pembiayaan usaha dan pelatihan keterampilan. Pemerintah menargetkan Perpres pengemudi ojol dapat rampung pekan ini dengan hanya menyisakan dua pasal yang perlu finalisasi, kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman. "Beleid tersebut akan menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM," ujar Maman, yang menyebut aspirasi asosiasi ojol mayoritas mendukung status UMKM.

Menurut Maman, pengemudi dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak akan dikenai pajak.

"Jadi saya mau lurusin lho kalau misalnya ada yang cerita-cerita mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak, ini segala macam, saya luruskan enggak. Jadi totally 100% itu isu hoaks," katanya.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed