Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Soal Kewajiban Bikin SIM Baru karena Telat Perpanjang

Smallest Font
Largest Font

Ahmad Royani, seorang aparatur sipil negara yang berprofesi sebagai guru, mengajukan pengujian materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi terkait kebijakan wajib membuat SIM baru apabila terlambat memperpanjang SIM.

Menurut Ahmad, kewajiban mengikuti ujian dari awal hanya karena keterlambatan beberapa hari menyebabkan ketidakadilan dan pemborosan biaya serta waktu.

"Alasan-alasan permohonannya yang pertama adalah pelanggaran asas proporsionalitas sanksi. Keterlambatan memperpanjang SIM itu murni kelalaian administrasif. Namun sanksi yang diberikan adalah kewajiban menempuh ujian kompetensi dari awal. Menyimpulkan kemampuan mengemudi seseorang hilang dalam 24 jam hanya karena terlambat untuk memperpanjang adalah catatan logika hukum yang tidak adil," ujar Ahmad Royani.

Dalam petitumnya, Ahmad meminta agar frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ dimaknai dengan memberikan hak masa tenggang dan sanksi administratif sesuai tingkat keterlambatan, serta kewajiban membuat SIM baru hanya jika keterlambatan lebih dari satu tahun.

Namun, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut karena ketidaksesuaian dokumen yang diajukan.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan nomor ... 267/PUU/XXIV/2026 ... tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan pada 12 Agustus 2026.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa MK telah memberi kesempatan memperbaiki permohonan, tetapi dokumen yang diajukan hanya softfile tanpa tanda tangan dan bukti yang tidak dibubuhi meterai sesuai ketentuan.

"Hingga berakhirnya sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan, telah ternyata Pemohon hanya menyerahkan perbaikan Permohonan dalam bentuk softfile dan melengkapi alat bukti dalam bentuk softfile, sehingga perbaikan Permohonan yang diserahkan kepada Mahkamah tanpa tanda tangan Pemohon serta alat bukti berupa fotokopi dari alat bukti yang sebagian (Bukti P-2, Bukti P-3, dan Bukti P-5) tidak dibubuhi meterai atau di-nazegelen, dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik baik perbaikan permohonan maupun alat bukti Pemohon, sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan," ujar Saldi Isra.

Aturan tentang perpanjangan SIM tertuang dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyebutkan SIM berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang. Namun, Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 menyatakan SIM yang melewati masa berlaku harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Biaya penerbitan SIM baru bervariasi, mulai dari Rp 50.000 untuk SIM D hingga Rp 120.000 untuk SIM A dan B. Biaya tambahan juga dikenakan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed