Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menguji aturan hukum soal keterlambatan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang mewajibkan pemilik SIM membuat SIM baru jika melewati masa berlaku walaupun hanya sehari, dilansir dari Detik Oto.
Gugatan diajukan Ahmad Royani, seorang guru ASN, yang merasa dirugikan karena harus mengulang seluruh proses pembuatan SIM baru setelah terlambat memperpanjang SIM selama tiga hari. Peristiwa ini terjadi pada awal Juni 2026 saat Ahmad sedang sibuk dengan tugas penting sebagai guru.
Ahmad menjelaskan bahwa masa berlaku SIM-nya habis pada 2 Juni 2026, namun karena kesibukan dalam menyusun asesmen sumatif akhir tahun, ia baru dapat memperpanjang SIM pada 5 Juni 2026, sehingga terlambat tiga hari.
"Bahwa saat Pemohon datang untuk memperpanjang, petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan turunan dari Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang (grace period) di tingkat Undang-Undang," ujar Ahmad Royani.
Akibatnya, Ahmad diwajibkan mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik. Ia menilai sanksi ini tidak proporsional dan merugikan karena kompetensi mengemudinya dianggap hilang hanya karena kelalaian administratif singkat.
"Alasan-alasan permohonannya yang pertama adalah pelanggaran asas proporsionalitas sanksi. Keterlambatan memperpanjang SIM itu murni kelalaian administrasif. Namun sanksi yang diberikan adalah kewajiban menempuh ujian kompetensi dari awal," ujar Ahmad Royani.
Ahmad juga mengusulkan agar undang-undang memberikan masa tenggang dengan sanksi denda administratif sesuai tingkat keterlambatan, dan hanya mewajibkan pembuatan SIM baru jika keterlambatan ekstrem, seperti lebih dari satu tahun.
Dalam putusan yang dibacakan pada 12 Agustus 2026, Ketua MK Suhartoyo menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa pemohon tidak memenuhi syarat formil karena dokumen perbaikan yang diserahkan hanya berupa softfile tanpa tanda tangan serta bukti yang tidak dibubuhi meterai, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan dalam persidangan.
"Hingga berakhirnya sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan, telah ternyata Pemohon hanya menyerahkan perbaikan Permohonan dalam bentuk softfile dan melengkapi alat bukti dalam bentuk softfile, sehingga perbaikan Permohonan yang diserahkan kepada Mahkamah tanpa tanda tangan Pemohon serta alat bukti berupa fotokopi dari alat bukti yang sebagian tidak dibubuhi meterai atau di-nazegelen," ujar Saldi Isra.
Oleh karena itu, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan tersebut, sehingga aturan telat perpanjang SIM yang mengharuskan pembuatan SIM baru tetap berlaku.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow