Pemerintah Targetkan Pendapatan Negara Rp3.426 Triliun pada 2027

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun pada tahun 2027, yang setara dengan 12,01% hingga 12,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB), dilansir dari Bloombergtechnoz.

Target ini mengalami kenaikan dari rentang awal Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 yang sebesar 11,82% hingga 12,4%. Komponen utama pendapatan tersebut adalah penerimaan pajak yang ditargetkan sebesar Rp2.591,4 triliun, naik 12,1% dibandingkan dengan proyeksi tahun ini dan memiliki rasio 9,3% terhadap PDB.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai bahwa lonjakan rasio pajak sebesar itu sulit dicapai tanpa reformasi struktural yang mendalam karena basis pajak Indonesia masih didominasi oleh sektor formal dan komoditas, sementara sektor informal serta ekonomi digital belum tergarap maksimal.

"Proyeksi kami tetap lebih konservatif, memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2027 hanya 5,22% dibanding target pemerintah 6,0%, dengan penerimaan negara yang juga tertekan oleh normalisasi harga komoditas yang akan menekan penerimaan bukan pajak (PNBP)," ujar Josua.

Saat ini, pemerintah mengandalkan implementasi Coretax, reformasi administrasi pajak, perluasan basis perpajakan, serta digitalisasi bea cukai untuk menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing sebagai langkah utama menaikkan penerimaan negara.

Upaya lain dilakukan dengan pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang bertugas mengidentifikasi tambahan devisa hingga US$5 miliar dari sektor batu bara, sawit, dan baja sebagai sasaran pendapatan negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimis bahwa kinerja ekonomi nasional tetap solid dan stabil.

"Sampai data terakhir hari ini, pertumbuhan pengumpulan pajak kita sudah mencapai 30% Agustus (2026). Jadi jauh lebih baik dibanding tahun lalu, dan ke depan saya pikir kita akan tetap bisa memperbaiki tax ratio (rasio pajak) secara signifikan," kata Purbaya dalam konferensi pers RAPBN 2027 dan Nota Keuangan di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut Purbaya, masih ada ruang untuk meningkatkan rasio perpajakan lewat perbaikan metode pemungutan pajak.

Namun Josua menilai target rasio pajak 12,01%-12,4% dari PDB lebih tepat dianggap sebagai target aspiratif daripada proyeksi yang realistis tanpa reformasi mendalam.

"Agar realisasi penerimaan pajak 2027 dapat tercapai tanpa menaikkan tarif pajak yang bisa menekan konsumsi rumah tangga dan investasi dunia usaha, otoritas fiskal perlu mempercepat digitalisasi dan integrasi data melalui Coretax serta konektivitas data lintas kementerian dan lembaga," ujar Josua.

Selain itu, penguatan basis pajak dari ekonomi digital dan platform lintas batas harus diselaraskan dengan sistem perpajakan global agar tidak menimbulkan distorsi kompetitif bagi pelaku usaha domestik.

"Sensus ekonomi nasional yang sedang berjalan hingga akhir Agustus 2026 penting untuk memperbarui basis data PDB dan basis pajak riil, mengingat rebasing PDB belum dilakukan lebih dari sepuluh tahun sehingga potensi under-reporting cukup besar," tambah Josua.

Optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hilirisasi sumber daya alam dan pengelolaan aset BUMN melalui Danantara juga diharapkan menjadi sumber tambahan penerimaan yang tidak membebani konsumsi rumah tangga maupun biaya produksi dunia usaha.

Untuk gambaran, penerimaan pajak dipatok sebesar Rp2.908 triliun termasuk pendapatan bea dan cukai Rp316,6 triliun. Sementara PNBP ditargetkan Rp517,4 triliun dan hibah Rp700 miliar.

Target penerimaan pajak tumbuh 10,5% dibandingkan proyeksi 2026, sementara PNBP diperkirakan turun 10% dan hibah turun 56% dibandingkan tahun ini.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed